
Pantau - Lingkar Linguistik Nusantara (Lilin Nusantara) menilai bahwa penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) oleh pemerintah merupakan bentuk dukungan strategis terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
Direktur Lilin Nusantara, Mas Uliatul Hikmah, menyampaikan di Jakarta pada Jumat bahwa langkah pemerintah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan afirmasi politik yang kuat dari eksekutif.
“Rencana penerbitan PP secara implisit merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan afirmasi politik yang kuat dari eksekutif,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintahan di bawah Presiden RI Prabowo Subianto sedang memberikan kepastian hukum bahwa kebijakan Polri tersebut memiliki payung hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di masa depan.
“Keputusan akan menerbitkan PP menunjukkan bahwa pemerintah memiliki pertimbangan matang dan analisis komprehensif terhadap situasi. PP ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan langkah strategis untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat,” jelasnya.
PP Dinilai Jadi Solusi Jalan Tengah
Hikmah menilai bahwa penyusunan PP menjadi solusi jalan tengah paling optimal untuk menjawab polemik yang muncul sejak diberlakukannya Perpol tersebut.
“Dengan rencana menerbitkan PP, pemerintah memberikan kerangka hukum yang lebih tinggi yang dapat menjamin kepastian hukum dalam isu-isu yang berkaitan dengan penugasan Polri sekaligus meredam kontroversi yang berkembang,” ujarnya.
Isi Pokok Perpol Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Perpol ini memungkinkan personel Polri untuk menduduki jabatan strategis di 17 kementerian dan lembaga, antara lain:
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Hukum
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Lembaga Ketahanan Nasional
Otoritas Jasa Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Badan Narkotika Nasional
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Badan Intelijen Negara
Badan Siber dan Sandi Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Respons Pemerintah: Fokus pada Penyusunan PP, Bukan Revisi UU
Terkait polemik yang muncul, Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun PP untuk menyelesaikan kontroversi mengenai jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi.
Yusril menyebut bahwa penyusunan PP lebih dipilih ketimbang merevisi langsung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), agar pembahasan tetap terfokus dan tidak melebar.
- Penulis :
- Gerry Eka







