Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Bencana dan Revisi UU Penanggulangan Bencana

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Bencana dan Revisi UU Penanggulangan Bencana
Foto: (Sumber: Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania. ANTARA/HO-DPR.)

Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta pemerintah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana susulan, khususnya di wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan sejumlah daerah lain yang rawan bencana hidrometeorologi.

Berdasarkan peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), potensi cuaca ekstrem serta fenomena hidrometeorologi seperti hujan lebat dan banjir rob di wilayah pesisir masih berpotensi terjadi.

“Sistem peringatan dini harus diperkuat, informasi harus sampai ke masyarakat lebih awal, dan edukasi kesiapsiagaan, terutama di desa-desa rawan harus menjadi prioritas,” ujar Dini.

Ia menegaskan bahwa perlindungan kepada masyarakat harus dimulai sebelum bencana terjadi, bukan hanya berupa bantuan setelah jatuh korban.

"Pemerintah harus hadir dengan langkah mitigasi yang cepat, taktis, dan penuh empati," tegasnya.

Mitigasi Terpadu dan Keadilan Penanganan di Seluruh Daerah

Dini juga menekankan pentingnya keadilan dalam penanganan bencana, tanpa membedakan wilayah mana pun.

Dalam kasus banjir di Bali, pemerintah pusat dan daerah telah menyalurkan bantuan logistik, kebutuhan dasar, dan santunan bagi keluarga korban.

Namun, ia meminta agar pemerintah daerah lain turut meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim hujan berikutnya, seperti melalui perbaikan sistem drainase dan penataan ruang yang memperhatikan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS).

Upaya tersebut menurutnya harus dilakukan dengan dukungan dari BMKG serta koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Di wilayah Jawa Tengah, misalnya, BNPB bersama BPBD terus memantau dan memperbarui data kejadian banjir dan tanah longsor di daerah seperti Cilacap dan Semarang.

Dini juga mendorong langkah konkret yang perlu segera dilakukan, seperti:

Perluasan kolam retensi

Pembangunan infrastruktur penahan air di titik-titik banjir kronis

Penguatan kesiapsiagaan masyarakat pesisir dan bantaran sungai melalui pelatihan serta simulasi evakuasi

“Tidak ada satu daerah pun yang dibiarkan sendirian. Penanganan bencana harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari evakuasi cepat, penyaluran bantuan kebutuhan dasar, hingga layanan kesehatan pasca-bencana di pengungsian,” jelasnya.

Revisi UU Penanggulangan Bencana Masuk Agenda Prioritas

Komisi VIII DPR RI saat ini tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Revisi tersebut dinilai mendesak untuk memperkuat kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar dapat memimpin koordinasi secara efektif dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana.

Dini menyebut bahwa di lapangan, kewenangan yang tersebar antara pemerintah pusat dan daerah kerap menimbulkan jeda dalam merespons serta tumpang tindih dalam pelaksanaan penanganan bencana.

Karena itu, Komisi VIII mendorong agar revisi UU Kebencanaan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

"Revisi UU Kebencanaan tidak berhenti pada penyusunan pasal demi pasal. Ini adalah ikhtiar negara untuk memastikan setiap keluarga terdampak memiliki perlindungan hukum yang kuat, respons yang cepat, dan koordinasi yang jelas," pungkasnya.

Penulis :
Gerry Eka