
Pantau - Polri berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus online scam dan admin judi online dari Kamboja ke Indonesia pada Jumat malam, 26 Desember 2025.
Pemulangan ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang diterima oleh Desk Ketenagakerjaan Polri pada 8 Desember 2025.
Salah satu pemicu perhatian publik adalah beredarnya video viral korban yang memohon pertolongan melalui media sosial.
Korban Melarikan Diri dan Minta Suaka ke KBRI
Penyelidikan resmi dimulai pada 15 Desember 2025 setelah Polri mengumpulkan bukti dan koordinasi dengan pihak terkait.
Korban diketahui telah melarikan diri dari tempat kerja dan kemudian meminta perlindungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Data menunjukkan seluruh korban berjumlah sembilan orang, terdiri atas enam pria dan tiga wanita yang berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
Salah satu korban bernama Aisyah diketahui sedang mengandung enam bulan.
Korban Alami Kekerasan, Dipulangkan dengan Pendampingan
Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyebut para korban mengalami kekerasan fisik maupun psikis selama berada di Kamboja.
“Korban mendapat perlindungan, bantuan tempat tinggal, dan pendampingan selama proses pemulangan,” ungkapnya.
Setelah melalui koordinasi dengan Imigrasi Kamboja dan KBRI Phnom Penh, seluruh korban akhirnya berhasil dipulangkan dengan selamat ke Indonesia.
Kerja Sama Lintas Instansi dan Arahan Presiden
Kabareskrim Komjen Pol. Syahardiantono menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ke-7 dari Astacita yang menekankan pentingnya perlindungan WNI dari eksploitasi dan TPPO.
Komitmen Polri Jaga Supremasi Hukum
Polri juga menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan TPPO serta menjamin perlindungan maksimal bagi seluruh WNI di dalam dan luar negeri.
Langkah pemulangan ini sekaligus menjadi bentuk nyata penegakan supremasi hukum dan perwujudan kehadiran negara dalam melindungi warga negara.
- Penulis :
- Gerry Eka







