
Pantau - Polri mengungkap modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja dengan dalih lowongan sebagai operator komputer bergaji tinggi, namun berujung pada eksploitasi sebagai pelaku online scam dan kerja paksa.
Para korban dijanjikan gaji sebesar Rp9 juta per bulan dan diberangkatkan secara ilegal dengan difasilitasi paspor, visa, dan tiket oleh sponsor.
Setibanya di Phnom Penh, korban dijemput menggunakan taksi dan dibawa selama empat jam ke lokasi kerja yang dirahasiakan, sebelum paspor mereka disita.
Korban Dipaksa Jadi Scammer dan Disiksa Jika Tak Capai Target
Setelah sampai di lokasi, para korban ternyata dipaksa untuk bekerja sebagai penipu daring (online scam), termasuk menjadi admin situs judi ilegal.
Jika tidak memenuhi target, korban dikenai hukuman fisik dan tekanan psikis seperti push-up, sit-up, hingga lari sebanyak 300 kali di lapangan futsal.
Tekanan ini digunakan sebagai alat intimidasi untuk memastikan korban tetap patuh dan tidak mencoba kabur.
Beberapa Korban Melarikan Diri, Minta Perlindungan ke KBRI
Dalam kondisi pengawasan longgar, seperti saat makan bersama, sejumlah korban berhasil melarikan diri dan mengungsi ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Pelaku yang disebut sebagai “bos” diketahui merupakan warga negara asing asal China, dan diduga menjadi bagian dari sindikat internasional.
Langkah Hukum dan Pemulangan Korban oleh Polri
Polri melalui Desk Ketenagakerjaan langsung melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa korban dan saksi, serta menyusun laporan resmi untuk memburu pelaku perekrutan, tim operasional, dan pemimpin sindikat.
“Polri berkomitmen untuk penegakan hukum yang adil dan menyeluruh,” tegas pihak kepolisian dalam keterangan resminya, Jumat, 27 Desember 2025.
Sembilan WNI korban TPPO berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Jumat malam.
Mereka terdiri atas enam pria dan tiga wanita, termasuk satu korban perempuan yang sedang hamil enam bulan.
Korban berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
Kolaborasi Antarinstansi dan Arahan Presiden
Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Langkah tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Astacita poin ke-7 arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan perlindungan maksimal bagi WNI serta penegakan supremasi hukum terhadap kejahatan eksploitasi manusia.
Modus TPPO Makin Canggih, Polri Imbau Kewaspadaan
Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana modus TPPO terus berkembang, dengan pola rekrutmen yang semakin meyakinkan namun berujung pada eksploitasi brutal.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa proses perekrutan resmi.
- Penulis :
- Gerry Eka







