Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Sekolah Swasta Akan Bertahap Digratiskan Mulai 2026

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Sekolah Swasta Akan Bertahap Digratiskan Mulai 2026
Foto: (Sumber: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyerahkan ijazah yang sempat tertahan sekolah kepada pemiliknya di SMK Miftahul Falah, Cipulir, Jakarta, Selasa (3/6/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz.)

Pantau - DPRD DKI Jakarta secara bulat mengesahkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan dalam sidang paripurna yang berlangsung di tengah ketegangan. Perda ini menggantikan regulasi lama yang telah berlaku sejak 2006, dan menjadi tonggak baru dalam kebijakan pendidikan ibu kota.

Perda yang disahkan pada Senin (29/12) menetapkan wajib belajar 13 tahun, mencakup jenjang TK hingga SMA/SMK, yang pembiayaannya menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Bab 6 Pasal 37 Ayat 1, Perda ini secara tegas menyebut bahwa pembiayaan pendidikan wajib dilakukan secara adil dan merata, tanpa diskriminasi terhadap jenis sekolah — baik negeri, swasta, berbasis agama, maupun non-agama.

Salah satu terobosan penting adalah tahapan pembebasan biaya pendidikan di sekolah swasta.

Mulai 2026, sebanyak 105 sekolah swasta akan menerima subsidi penuh agar bisa menggratiskan biaya pendidikan.

Jumlah ini akan bertambah setiap tahun hingga mencakup seluruh sekolah swasta di Jakarta.

Pendidikan Sebagai Aset Kota Global dan Amanat Konstitusi

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyebut bahwa Perda ini merupakan bentuk investasi jangka panjang, untuk mencetak generasi unggul, kompetitif, dan berbudaya.

Perda ini juga mendukung visi menjadikan Jakarta sebagai kota global melalui kualitas pendidikan yang merata dan adil.

Poin-poin strategis yang diatur dalam perda ini mencakup:

Akses dan pemerataan pendidikan

Mutu dan relevansi pendidikan

Penguatan karakter dan kearifan lokal

Kualitas dan kesejahteraan guru

Kolaborasi pendanaan dan partisipasi masyarakat

Penguatan data dan koordinasi antarpemangku kepentingan

Mahkamah Konstitusi: Pendidikan Gratis Juga Berlaku di Swasta

Langkah DKI Jakarta ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar gratis wajib diterapkan tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga madrasah dan sekolah swasta.

MK menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” yang hanya berlaku bagi sekolah negeri melanggar prinsip keadilan, terutama bagi siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

MK menegaskan, tidak boleh ada siswa yang tertinggal karena faktor ekonomi, dan negara tetap wajib hadir untuk menjamin hak pendidikan seluruh anak bangsa.

Menuju Jakarta yang Setara dan Berdaya Melalui Pendidikan

Pengesahan Perda ini dinilai sebagai “kado” penting bagi warga Jakarta, sekaligus pernyataan tegas bahwa pendidikan bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan amanat konstitusi dan alat pemerataan sosial.

Sebagaimana disampaikan dalam penutup sidang, pendidikan memiliki daya untuk mengangkat derajat hidup, membuka masa depan, dan menjadi instrumen keadilan sosial.

Penulis :
Gerry Eka