Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Pantau.com - Masa tahanan wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, Taufik harus menjalani masa tahanan hingga 3 Maret 2019.

"Terhadap tersangka TK, Wakil Ketua DPR-RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 2 februari 2019 sampai 3 maret 2019," kata Febri Kepada wartawan, Jumat (1/02/2019).

Baca juga: Fraksi PPP Desak PAN Segera Tentukan Nasib Taufik Kurniawan di DPR

Taufik ditahan di Rutan cabang KPK kavling C-1 sejak Jumat, 2 November 2018. Febri menjelaskan perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan kader PAN itu sebagai tersangka suap anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kab. Kebumen TA 2016.

"Ini merupakan perpanjangan di tingkat PN yang kedua, sehingga dalam waktu 30 hari ini proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya," jelasnya.

Taufik ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebanyak Rp3,65 miliar terkait dengan perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan suap tersebut diberikan oleh Bupati Kebumen 2016-2021 Muhammad Yahya Fuad.

Baca juga: Sebelum Diganti, Ketua DPR: Harus Ada Surat Pengunduran Diri dari Taufik Kurniawan Sendiri

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu orang anggota DPRD Kebumen dan satu orang PNS di dinas Pariwisata Pemkab Kebumen.

Dalam prosesnya KPK kembali menetapkan sembilan orang tersangka, salah satunya Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi