
Pantau - Mahkamah Agung Republik Indonesia mencatat produktivitas tinggi sepanjang tahun 2025 dengan menyelesaikan 99,26 persen perkara dari total beban yang diterima.
Dari total 38.147 perkara, MA berhasil memutus 37.865 perkara, dengan sisa perkara hanya 282.
Beban Perkara Meningkat, Produktivitas Tetap Terjaga
Selama 2025, MA menerima 37.917 perkara baru, sementara sisa dari tahun sebelumnya tercatat sebanyak 230.
Meskipun terjadi peningkatan beban perkara sebesar 22,61 persen dibanding tahun 2024, jumlah perkara yang diputus juga meningkat 22,5 persen, dari 30.908 pada 2024 menjadi 37.865 tahun ini.
Ketua MA, Sunarto, menyatakan bahwa capaian ini mencerminkan konsistensi kinerja lembaga dalam delapan tahun terakhir.
“Capaian ini menunjukkan konsistensi kinerja MA dalam delapan tahun terakhir yang terus mempertahankan rasio produktivitas di atas 90 persen, bahkan meningkat menjadi di atas 98 persen dalam tiga tahun terakhir,” ungkapnya.
Transformasi Digital Percepat Penyelesaian Perkara
Digitalisasi menjadi salah satu pendorong utama efisiensi MA tahun ini.
Sejak diberlakukannya sistem kasasi dan peninjauan kembali (PK) elektronik pada 1 Mei 2024, pendaftaran perkara secara elektronik meningkat signifikan.
Pada 2025, sebanyak 77,48 persen atau 29.379 perkara didaftarkan secara digital, melonjak tajam dari hanya 25,94 persen pada 2024.
Selain itu, minutasi atau pengiriman salinan putusan juga mengalami peningkatan.
MA mencatat 38.501 minutasi telah diselesaikan, dengan 96,52 persen di antaranya dikirim dalam waktu kurang dari tiga bulan setelah putusan dibacakan.
Target ketepatan waktu minutasi di atas 90 persen pun berhasil dipertahankan sejak 2023.
Dengan penerapan aplikasi SIPP dan SIAP, pengiriman dokumen fisik tidak lagi diperlukan, menjadikan proses hukum lebih cepat, transparan, dan efisien.
- Penulis :
- Gerry Eka








