
Pantau - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengungkapkan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional memuat penguatan kebijakan wajib belajar 13 tahun yang dimulai sejak Pendidikan Anak Usia Dini.
Hetifah Sjaifudian menyampaikan penegasan tersebut dalam penjelasan mengenai arah kebijakan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang saat ini masih berada pada tahap awal penyusunan.
“Dalam konsep revisi UU Sisdiknas, salah satu perubahan mendasar adalah penguatan wajib belajar 13 tahun yang dimulai sejak PAUD,” ungkap Hetifah Sjaifudian.
Penguatan Peran Negara dan PAUD
Penegasan wajib belajar sejak PAUD dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi pendidikan nasional sejak usia dini.
Dengan masuknya PAUD dalam skema wajib belajar, negara dinyatakan berkewajiban hadir secara penuh dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Kehadiran negara tersebut mencakup aspek regulasi, pembiayaan, serta penjaminan mutu layanan pendidikan anak usia dini di seluruh Indonesia.
Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional juga membawa arah kebijakan untuk mengakhiri dikotomi antara PAUD formal dan PAUD nonformal.
“Revisi ini juga membawa arah kebijakan penting untuk mengakhiri dikotomi antara PAUD formal dan nonformal,” ujar Hetifah Sjaifudian.
Seluruh layanan PAUD ke depan dirancang berada dalam satu sistem pendidikan nasional yang terstandar dan terformalkan.
Kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan keadilan layanan dan mutu pendidikan yang setara di seluruh wilayah Indonesia.
Pengakuan Guru PAUD dan Proses Legislasi
Hetifah Sjaifudian menegaskan implikasi penting lainnya dari kebijakan tersebut adalah pengakuan penuh terhadap pendidik PAUD sebagai guru.
“Implikasi penting dari kebijakan tersebut adalah pengakuan penuh terhadap pendidik PAUD sebagai guru. Negara berkewajiban memastikan kejelasan status profesi, peningkatan kualifikasi, pelindungan, serta pemenuhan hak-hak kesejahteraan guru PAUD,” katanya.
Pengakuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini sekaligus memperbaiki kondisi kehidupan para pendidik PAUD.
Komisi X DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi seperti Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia serta guru PAUD di seluruh Indonesia.
Dialog tersebut dilakukan agar revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menjadi landasan kuat menuju pendidikan yang berkeadilan untuk semua.
Hetifah Sjaifudian menyampaikan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR yang juga mengkodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Hingga akhir tahun 2025, pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut masih terbuka terhadap partisipasi publik dari organisasi pendidik, guru, dan masyarakat penggiat pendidikan.
Tahapan terdekat dari proses legislasi tersebut adalah harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI sebelum draf Rancangan Undang-Undang dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR dan selanjutnya dibahas bersama pemerintah pada Pembahasan Tingkat I.
- Penulis :
- Gerry Eka








