
Pantau - Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap 138 buronan selama periode 1 Januari hingga 22 Desember 2025, melalui kerja sama antara Tim Tangkap Buronan (Tabur) dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Penangkapan dilakukan oleh dua unit utama, yaitu Tim Tabur di bawah Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan AMC sebagai pusat pengawasan dan intelijen.
138 Buronan Ditangkap, Termasuk 59 Tersangka Korupsi
Dari total 138 buronan yang ditangkap, 74 di antaranya berhasil diamankan oleh Tim Tabur.
Dari jumlah itu, 30 orang terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan 44 lainnya terlibat tindak pidana non-tipikor.
Sementara AMC menangkap 64 buronan, terdiri atas 29 kasus tipikor dan 35 kasus non-tipikor.
Anang menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil dan merata, tanpa pandang bulu.
Terpidana Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla Masih Diburu
Selain keberhasilan penangkapan, Kejaksaan juga masih mengejar sejumlah buronan, salah satunya Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Silfester melakukan orasi publik pada tahun 2017 yang dinilai mencemarkan nama baik Jusuf Kalla.
Ia sempat mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara di tingkat pertama, namun Mahkamah Agung pada 2018 memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Hingga kini, Silfester belum dieksekusi dan statusnya masih dalam pencarian.
"Tim Tabur juga men-support tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan," ujar Anang.
- Penulis :
- Gerry Eka







