
Pantau - Anggota DPR RI Atalia Praratya menegaskan bahwa gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak menyebutkan nama perempuan lain sebagai pihak ketiga dalam proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Agama Bandung.
Gugatan Cerai Ditegaskan Tak Libatkan Pihak Ketiga
Pernyataan itu disampaikan Atalia usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mediasi dan pemeriksaan saksi pada Rabu, 31 Desember 2025.
"Oh tidak ada. Di dalam gugatan tidak ada nama perempuan lain yang terkait," ungkap Atalia kepada awak media.
Ia juga menyampaikan bahwa proses persidangan akan berlanjut ke tahapan berikutnya dengan estimasi waktu sekitar satu bulan.
"Mohon doanya semoga semuanya berjalan lancar. Semakin cepat, tentu semakin baik. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat," tuturnya.
Kuasa Hukum Klarifikasi Isu Pihak Ketiga
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian sidang sesuai jadwal, termasuk menghadirkan saksi.
Agenda sidang pada hari itu meliputi laporan hasil mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan adanya replik dan duplik, pemeriksaan dua orang saksi, hingga penyampaian kesimpulan.
Debi menjelaskan bahwa proses mediasi telah dinyatakan selesai pada Jumat, 17 Desember 2025, dan kedua pihak telah sepakat untuk bercerai, sehingga sidang berjalan lebih cepat.
"Gugatan cerai tidak berkaitan dengan pihak ketiga manapun," tegas Debi.
Ia juga membantah rumor yang menyebut keterlibatan nama-nama lain dalam gugatan.
"Nama-nama yang beredar, seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah," jelasnya.
- Penulis :
- Gerry Eka







