Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

17 Korban Masih Hilang, Pemprov Papua Alokasikan Rp500 Juta untuk Pencarian Korban Kecelakaan Laut Yapen

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

17 Korban Masih Hilang, Pemprov Papua Alokasikan Rp500 Juta untuk Pencarian Korban Kecelakaan Laut Yapen
Foto: (Sumber: Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri. ANTARA/Qadri Pratiwi)

Pantau - Pemerintah Provinsi Papua mengalokasikan dana sebesar Rp500 juta untuk mendukung upaya pencarian korban kecelakaan laut yang terjadi di perairan Waindu, Kabupaten Kepulauan Yapen, pada 24 Desember 2025.

Dari total 21 penumpang kapal, hanya dua orang yang berhasil selamat, satu orang ditemukan meninggal dunia, dan 17 lainnya masih dinyatakan hilang, termasuk 11 anak-anak.

Gubernur Papua Tegaskan Komitmen, Dana Langsung Disalurkan ke Pemkab Yapen

Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri menyampaikan bahwa dana bantuan tersebut telah diperintahkan untuk segera disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Langkah ini merupakan bentuk kepedulian dan keprihatinan pemerintah terhadap musibah yang menimpa warga di wilayah pesisir tersebut.

"Pemprov Papua bersama DPRD Papua sepakat mengalokasikan Rp500 juta untuk mendukung pencarian korban," ungkap Gubernur Fakhiri.

Evaluasi Transportasi Laut dan Kajian Jalur Alternatif

Sebagai tindak lanjut, Gubernur mendorong dilakukannya kajian terhadap pengembangan jalur transportasi darat sebagai alternatif untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada moda transportasi laut yang berisiko.

Evaluasi menyeluruh juga akan dilakukan terhadap infrastruktur transportasi laut, termasuk kondisi dermaga dan sistem keselamatan pelayaran di Kepulauan Yapen.

Keamanan transportasi laut disebut sebagai fokus perbaikan jangka panjang dalam perencanaan pembangunan wilayah kepulauan Papua.

Sebelumnya, sebagai wujud solidaritas nasional, Pemprov Papua juga telah menyalurkan bantuan senilai Rp500 juta untuk korban banjir bandang di Aceh dan Sumatera.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Gerry Eka