
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan akan mengawal penanganan kasus anak yang menganiaya ibunya hingga tewas di Kota Medan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyampaikan bahwa pengawalan dilakukan untuk memastikan seluruh hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Ia juga menyampaikan duka cita dan rasa prihatin yang mendalam atas peristiwa tragis tersebut.
Penanganan Kasus Berbasis Kepentingan Terbaik Anak
Arifah Fauzi mengapresiasi Polrestabes Medan yang tengah melakukan proses penyidikan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan anak saksi.
Ia juga memberikan penghormatan kepada seluruh pihak berwenang yang telah menjalankan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"KemenPPPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas dengan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama", ungkapnya.
Saat ini, anak yang berkonflik dengan hukum telah ditempatkan di rumah aman guna memastikan pemenuhan hak-haknya, terutama hak atas pendidikan.
Kerahasiaan Identitas dan Pendampingan Psikologis
Menteri PPPA mengimbau seluruh pihak untuk menjamin kerahasiaan identitas anak sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, baik dalam pemberitaan media cetak maupun elektronik.
Kapolrestabes Medan memastikan bahwa pendampingan terus diberikan kepada anak saksi yang merupakan kakak kandung dari pelaku.
Anak saksi tersebut telah mendapatkan pendampingan psikologis selama proses penanganan dan pendampingan akan berlanjut hingga serta setelah putusan pengadilan.
Peristiwa ini bermula ketika seorang anak laki-laki berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar diduga membunuh ibunya berinisial F, 42 tahun, saat korban sedang tidur pada Rabu, 10 Desember, dini hari, di Kota Medan, Sumatra Utara.
Anak tersebut diduga melakukan perbuatannya karena merasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibunya.
Polrestabes Medan telah menetapkan anak tersebut sebagai anak berkonflik dengan hukum dan menegaskan bahwa penanganan kasus tetap mengacu pada perlindungan hak anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis :
- Gerry Eka








