Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

133 Ton Bawang Bombay Ilegal Digagalkan di Semarang, Berkat Aduan Lewat “Lapor Pak Amran”

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

133 Ton Bawang Bombay Ilegal Digagalkan di Semarang, Berkat Aduan Lewat “Lapor Pak Amran”
Foto: (Sumber: Aparat penegak hukum menggagalkan masuknya bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang sebanyak 133 ton, Jumat (2/1/2026). ANTARA/HO-Kementan.)

Pantau - Aparat gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 133,5 ton bawang bombay ilegal dari Pontianak ke Semarang setelah menerima laporan masyarakat melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Amran” milik Kementerian Pertanian.

Penindakan Berawal dari Laporan WhatsApp

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan publik yang masuk melalui nomor WhatsApp 0823 1110 9390, yang menyebutkan adanya pengiriman sekitar 20 ton bawang bombay menggunakan tujuh truk fuso tanpa dokumen karantina.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Polrestabes Semarang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, serta Lanal Semarang segera bergerak ke Pelabuhan Tanjung Emas.

Hasil pemeriksaan menemukan total 133,5 ton bawang bombay tanpa dokumen resmi.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengangkut bawang menggunakan kapal roro Dharma Kartika VII dari Pontianak, lalu memindahkannya ke truk tertutup berlapis terpal.

Diamankan dan Diproses Hukum

Seluruh barang bukti dan kendaraan kini diamankan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan, Jalan Ampenan, Semarang.

Proses hukum kini tengah berjalan bersama Balai Karantina dan Polrestabes Semarang, termasuk pemeriksaan dokumen dan pihak-pihak yang terlibat.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menegaskan komitmen penegakan hukum dalam kasus ini.

"Kami tindak tegas karena ini pelanggaran serius terhadap aturan karantina dan perdagangan," tegasnya.

Kanal “Lapor Pak Amran” Jadi Instrumen Pengawasan Publik

Kanal “Lapor Pak Amran” merupakan inisiatif Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai saluran aduan masyarakat untuk mengungkap berbagai pelanggaran di sektor pertanian.

Selain kasus bawang bombay, kanal ini sebelumnya telah membantu mengungkap praktik pungutan liar traktor, serta penyelundupan beras dan minyak goreng ilegal di Batam.

Penindakan atas kasus ini bertujuan melindungi keamanan pangan nasional, mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), serta menjaga kepentingan petani dan konsumen dalam negeri.

Penulis :
Gerry Eka