Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Tanggung PPh 21 bagi Pekerja di Lima Sektor Padat Karya Sepanjang 2026

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemerintah Tanggung PPh 21 bagi Pekerja di Lima Sektor Padat Karya Sepanjang 2026
Foto: (Sumber: Arsip - Pekerja menyelesaikan pembuatan furnitur di rumah produksi Tiga Putra, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (10/11/2025). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Pantau - Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk tahun 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu, sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi nasional.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Dalam konsiderans PMK tersebut disebutkan, “Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal.”

Lima Sektor Padat Karya yang Dapat Insentif PPh 21 DTP

Adapun lima sektor usaha yang menerima fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah:

Industri alas kaki

Tekstil dan pakaian jadi

Furnitur

Kulit dan barang dari kulit

Pariwisata

Insentif ini mencakup PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026, termasuk gaji, tunjangan tetap/teratur, dan imbalan lain yang ditetapkan melalui kontrak kerja atau peraturan perusahaan.

Fasilitas ini berlaku bagi:

Pegawai tetap tertentu

Pegawai tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan

Bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, syaratnya adalah rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu.

Syarat lainnya bagi penerima insentif adalah memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan tidak sedang menerima fasilitas insentif PPh 21 lainnya.

Mekanisme Penyaluran dan Kewajiban Pemberi Kerja

Berdasarkan Pasal 5 PMK 105/2025, PPh 21 yang dipotong dari penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat penghasilan dibayarkan.

Kewajiban ini tetap berlaku walaupun pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung pajak tersebut bagi pegawai.

Pembayaran tunai yang ditanggung pemerintah tidak dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2).

Pemberi kerja wajib membuat bukti potong atas fasilitas PPh 21 DTP dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.

PMK Nomor 105 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Penulis :
Gerry Eka