
Pantau - TNI Angkatan Darat memastikan proses hukum akan ditegakkan secara tegas dan transparan dalam kasus kematian Pratu Farkhan Syauqi Marpaung, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh sesama anggota saat bertugas di Papua pada 31 Desember 2025.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menyampaikan bahwa penyidikan internal sudah berjalan sesuai ketentuan hukum militer.
"Apabila dari hasil penyelidikan terbukti adanya pelanggaran hukum maupun disiplin militer, maka proses hukum akan ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Beberapa Oknum Telah Diamankan, Proses Berjalan Tanpa Intervensi
Donny menegaskan bahwa TNI tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, baik terhadap masyarakat maupun terhadap sesama anggota TNI.
Beberapa oknum prajurit yang diduga terlibat dalam penganiayaan telah ditahan oleh TNI AD untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
"Dugaan keterlibatan oknum prajurit senior telah ditindaklanjuti dengan mengamankan yang bersangkutan dan melakukan proses investigasi secara menyeluruh oleh unsur komando terkait," jelas Donny.
Ia memastikan bahwa seluruh proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan akan dilakukan secara adil dan bebas dari intervensi pihak manapun.
"Pimpinan TNI AD berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, adil, dan bertanggung jawab, demi menjaga keadilan bagi almarhum, keluarganya, serta kehormatan institusi TNI Angkatan Darat," ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








