
Pantau - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengimbau calon jamaah haji (CJH) untuk segera melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahap II yang tengah berlangsung sejak 2 Januari hingga 9 Januari 2026.
Baru 51 dari 415 Calon Jamaah Lunasi Bipih
Kepala Kemenhaj Kota Batam, Syahbudi, menyampaikan bahwa total calon jamaah yang masuk dalam daftar pelunasan Tahap II mencapai 415 orang.
"Pelunasan Tahap II dibuka mulai 2 hingga 9 Januari 2026. Hingga saat ini yang sudah melunasi baru 51 orang atau sekitar 12 persen dari total 415 calon jamaah yang berhak melunasi," ujarnya.
Rincian dari total tersebut meliputi 131 orang calon jamaah yang sebelumnya mengalami gagal sistem, 40 orang calon jamaah pendamping, dan 244 orang calon jamaah reguler cadangan.
Syahbudi merinci bahwa pada 2 Januari tercatat 10 orang telah melunasi, dan pada 5 Januari bertambah 41 orang lagi.
Kemenhaj Batam mengingatkan agar para calon jamaah yang belum melunasi segera memanfaatkan waktu tersisa.
Pelunasan Bipih Tahap II dilayani pada hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Wajib Penuhi Syarat Kesehatan dan Lapor Jika Pernah Haji di Bawah Umur
Calon jamaah yang akan melunasi diwajibkan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, bagi calon jamaah yang terdeteksi pernah menunaikan ibadah haji saat berusia di bawah 18 tahun, diwajibkan untuk melapor ke Kantor Kemenhaj Kota Batam guna proses verifikasi.
"Selanjutnya Kanwil Kemenhaj Provinsi akan memberikan persetujuan atau penolakan pembukaan blokir pelunasan," jelas Syahbudi.
Daftar nama calon jamaah yang berhak melunasi Tahap II dapat diakses melalui laman resmi http://www.haji.go.id atau langsung ke Kantor Kemenhaj Kota Batam di Jalan Masjid Raya Baiturrahman No. 1, Sei Harapan, Sekupang.
Kemenhaj Kota Batam mengingatkan seluruh calon jamaah dan pihak terkait untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti seluruh ketentuan agar proses pelunasan Bipih Tahap II berjalan lancar dan tertib.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








