Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PPPA Soroti Pentingnya Pengasuhan Positif Usai Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri PPPA Soroti Pentingnya Pengasuhan Positif Usai Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan
Foto: (Sumber: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-Kementerian PPPA)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan pentingnya penerapan pengasuhan positif oleh orang tua dalam mendukung tumbuh kembang anak, terutama dalam situasi yang memicu kekerasan.

Arifah menyampaikan hal ini dalam menanggapi kasus tragis seorang anak yang membunuh ibu kandungnya di Medan, Sumatera Utara, pada 10 Desember 2025.

Pentingnya Pengasuhan Positif untuk Tumbuh Kembang Anak

“Kasus ini menjadi refleksi bersama bahwa pola pengasuhan, ruang aman bagi anak untuk berekspresi, dan kesehatan mental keluarga, harus menjadi perhatian kita semua,” ujar Arifah saat memberikan komentar terkait peristiwa tersebut.

Ia menekankan bahwa pengasuhan positif sangat penting untuk menciptakan komunikasi yang terbuka antara anak dan orang tua, serta untuk mendukung perkembangan fisik dan mental anak.

Kasus Anak Pembunuh Ibu: Kecerdasan Tinggi Tertutup oleh Tekanan Psikologis

Berdasarkan hasil pendampingan dan asesmen psikologis, diketahui bahwa anak dalam kasus tersebut memiliki tingkat kecerdasan yang sangat tinggi, baik dalam hal intelejensi maupun akademik.

Namun, meskipun memiliki kecerdasan luar biasa, anak tersebut mengalami tekanan psikologis yang cukup berat akibat lingkungan keluarga yang tidak mendukung dan pola pengasuhan yang tidak sehat.

Menteri PPPA menegaskan bahwa pendekatan rehabilitatif melalui pendampingan psikologis dan pembinaan adalah langkah utama yang harus diambil dalam penanganan kasus ini.

“Anak ini membutuhkan pemulihan, bukan stigma. Negara memastikan proses hukum berjalan seiring dengan upaya rehabilitasi dan pembinaan,” tambah Arifah.

Proses Penyidikan dan Komitmen Polisi

Polrestabes Medan telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi dalam kasus ini, yang berasal dari keluarga, sekolah, dan masyarakat di sekitar tempat tinggal anak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyatakan komitmen pihak kepolisian untuk menjalankan penyidikan dengan cermat, berbasis pembuktian ilmiah, dan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu subuh, 10 Desember 2025, ketika anak berusia 12 tahun yang duduk di bangku kelas VI SD membunuh ibunya yang berusia 42 tahun saat korban sedang tidur.

Anak tersebut diduga melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal dengan ibunya yang sering memarahi dirinya, kakaknya, dan ayahnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf