
Pantau - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan duka cita mendalam sekaligus mengecam keras aksi pembacokan terhadap seorang mahasiswi yang dilakukan oleh sesama mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau yang terjadi dan menjadi perhatian publik.
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di lingkungan kampus UIN Suska Riau dan menyita perhatian luas karena melibatkan sesama mahasiswa dalam tindak kekerasan.
“Saya menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga. Tindakan kekerasan seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh,” tegasnya melalui rilis yang diterima Parlementaria, Kamis 26 Februari 2026.
Ia mengapresiasi langkah cepat aparat keamanan kampus dan aparat penegak hukum dalam mengamankan pelaku serta memproses kasus tersebut secara hukum.
“Proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Namun yang tidak kalah penting, korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.
Menurut Hetifah, peristiwa ini kembali menegaskan bahwa kampus tidak kebal terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun diskriminatif.
Ia menilai aspek keselamatan sivitas akademika harus menjadi prioritas utama seluruh pengelola perguruan tinggi.
“Kampus tidak boleh menjadi arena kekerasan dalam bentuk apa pun. Keamanan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan adalah prasyarat dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermartabat,” katanya.
Desak Implementasi PPKPT di Seluruh Perguruan Tinggi
Dalam konteks kebijakan, Hetifah mengingatkan bahwa pemerintah telah memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi PPKPT yang kini berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan PPKPT harus diterapkan secara menyeluruh, termasuk di perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah naungan kementerian lain.
“Saya kira kebijakan ini juga perlu diterapkan secara serius di perguruan tinggi keagamaan. Kasus kekerasan bisa terjadi di mana saja, sehingga langkah pencegahan dan sistem penanganannya harus kita pikirkan dan atur bersama lintas kementerian,” tambahnya.
Komisi X Dorong Koordinasi Lintas Kementerian
Hetifah menilai implementasi PPKPT harus menjadi agenda prioritas nasional di sektor pendidikan tinggi yang disertai pengawasan dan koordinasi kuat.
“Ke depan, kami di Komisi X akan terus mendorong koordinasi antara perguruan tinggi, kementerian terkait, dan masyarakat sipil agar PPKPT benar-benar berjalan efektif dan kampus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan manusiawi bagi semua,” tutup Hetifah.
- Penulis :
- Arian Mesa








