Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPRD Lombok Tengah Imbau Honorer Non Database Tidak Menolak Pelatihan Kerja dari Pemda

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPRD Lombok Tengah Imbau Honorer Non Database Tidak Menolak Pelatihan Kerja dari Pemda
Foto: (Sumber: Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah, Provinsi NTB Ki Agus Azhar di Lombok Tengah, Rabu (07/01/2026). ANTARA/Akhyar Rosidi..)

Pantau - DPRD Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, meminta tenaga honorer non database yang kontraknya tidak dilanjutkan agar tidak menolak pelatihan kerja yang disediakan pemerintah daerah melalui Balai Latihan Kerja.

Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah Ki Agus Azhar menyampaikan imbauan tersebut di Lombok Tengah pada Rabu, 7 Januari 2026.

Ia menegaskan pentingnya mengikuti program yang telah disiapkan pemerintah daerah dengan mengatakan, "Pelatihan kerja yang diberikan pemerintah daerah itu jangan ditolak, seharusnya diikuti saja," ungkapnya.

Pelatihan Dinilai Solusi Sementara

DPRD menilai pelatihan kerja merupakan solusi sementara bagi honorer non database untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan kerja.

Pelatihan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi honorer non database, tetapi juga dinilai perlu diikuti oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu sebagai bagian dari peningkatan sumber daya manusia.

Ki Agus Azhar kembali menekankan, "Pelatihan itu harus diikuti untuk peningkatan kompetensi," ujarnya.

DPRD Lombok Tengah menyatakan tetap mengawal persoalan honorer non database agar mendapatkan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Solusi bagi Guru Bersertifikasi

DPRD juga mendorong adanya solusi bagi guru yang telah memiliki sertifikasi namun tidak masuk sebagai PPPK paruh waktu.

Solusi yang ditawarkan adalah penempatan guru bersertifikasi tersebut untuk mengajar di sekolah swasta binaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar hak sertifikasi tetap dibayarkan.

Ki Agus Azhar menyampaikan harapannya dengan mengatakan, "Kami tetap berharap ada solusi yang terbaik bagi 715 guru honorer yang tidak diperpanjang masa kontraknya," ungkapnya.

Ia menambahkan pentingnya peran dinas terkait dengan menyatakan, "Jadi intervensi dinas juga penting sehingga yang dapat sertifikasi di negeri tetapi dirumahkan maka bisa digeser ke sekolah swasta agar sertifikasi terbayar," katanya.

Menurut DPRD, penempatan guru bersertifikasi di sekolah swasta tidak akan membebani pihak sekolah karena guru tersebut tidak digaji oleh sekolah swasta, melainkan dari dana sertifikasi.

"Pergeseran mereka tidak akan membebankan sekolah swasta karena mereka tidak digaji dari sekolah swasta tapi dari sertifikasi itu," ujar Ki Agus Azhar.

Dinas terkait diminta segera melakukan analisis kebutuhan guru di sekolah swasta dengan memprioritaskan 54 guru honorer bersertifikasi untuk ditempatkan.

DPRD meyakini sekolah swasta akan terbantu dengan kehadiran guru tersebut, sebagaimana disampaikan Ki Agus Azhar, "Karena pihaknya meyakini sekolah swasta juga akan bersyukur akan mendapatkan guru secara cuma-cuma tanpa digaji karena sudah ada gaji sertifikasi," ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah Guru Tidak Tetap non database di Lombok Tengah menyuarakan aspirasi terkait kejelasan nasib mereka kepada Persatuan Guru Republik Indonesia Lombok Tengah.

Perwakilan guru GTT Lombok Tengah Lalu Arifullah menyatakan penolakan terhadap pelatihan keterampilan di luar bidang pendidikan dengan menegaskan, "Kami ini guru. Kami ingin tetap mengabdi sebagai pendidik. Yang kami butuhkan bukan pelatihan kerja, tapi kepastian status dan keberpihakan pemerintah," katanya.

Penulis :
Aditya Yohan