
Pantau - Pengadilan Agama Kota Bandung memutuskan bahwa hak asuh anak pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Camillia Laetitia Azzahra atau Zara, jatuh ke tangan sang ibu, Atalia Praratya, setelah gugatan cerai dikabulkan.
Keputusan mengenai hak asuh tersebut merupakan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak yang disampaikan dalam proses persidangan.
"Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya," ungkap Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan.
Proses Persidangan Dilakukan Secara Elektronik dan Tertutup
Gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil diproses secara elektronik melalui sistem e-court.
"Perkara ini didaftarkan secara e-court, sehingga pemeriksaan sampai dengan putusannya dilakukan secara elektronik. Gugatan yang diajukan oleh Atalia kepada Ridwan Kamil pada pokoknya dikabulkan, namun putusan tidak dipublikasikan secara umum," ia mengungkapkan.
Sidang mengenai hak asuh anak digelar dalam proses mediasi yang dihadiri langsung oleh Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sebelum majelis hakim membacakan putusan.
Salinan putusan hanya dapat diambil oleh pihak penggugat maupun tergugat, yaitu Atalia dan Ridwan Kamil.
Persidangan berlangsung secara tertutup karena menyangkut perkara privat, sebagaimana diatur dalam hukum acara peradilan agama.
"Jalannya persidangan telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar Ikhwan Sopyan.
Putusan Belum Inkrah, Kedua Pihak Masih Bisa Ajukan Banding
Meski gugatan dikabulkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kedua pihak masih memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding apabila merasa keberatan terhadap putusan majelis hakim.
Pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan cerai Atalia merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Sebelumnya, proses mediasi telah ditempuh oleh kedua pihak melalui kuasa hukum masing-masing dan berakhir dengan kesepakatan untuk berpisah secara baik-baik.
- Penulis :
- Arian Mesa






