Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polri Sita Rp37,6 Miliar Dana Judi Online, Tindak Lanjut Audit PPATK

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polri Sita Rp37,6 Miliar Dana Judi Online, Tindak Lanjut Audit PPATK
Foto: Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti uang yang disita dari kasus judi online dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 7/1/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita dana sebesar Rp37,6 miliar dari tindak pidana perjudian online, berdasarkan laporan hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan tiga laporan polisi (LP) yang ditangani berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.

“Saat ini Direktorat Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi (LP) melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 dengan total penyitaan Rp37.650.717.250,00,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Tiga Laporan Polisi: Dari Slotter hingga Abadi Cash

Laporan polisi pertama menyangkut situs judi online populer seperti Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, LNS King Cobra, dan DP Maxwin.

Dari LP pertama ini, Dittipidsiber telah menyita uang dalam tiga tahap dengan total Rp33.870.716.318,00 dari 142 rekening.

Laporan polisi kedua menargetkan situs judi Kedai 69.

Dari kasus Kedai 69, disita uang sebesar Rp92.645.089,00 dari 15 rekening.

LP ketiga berkaitan dengan situs judi Abadi Cash.

Dari kasus tersebut, disita uang senilai Rp3.687.355.843,00 dari 30 rekening.

Selain uang tunai, turut disita aset fisik berupa dua unit kendaraan roda empat dan satu unit ruko.

Total 51 LHA, Pemblokiran 5.961 Rekening

Himawan mengungkapkan bahwa selama periode 2025 hingga Januari 2026, Dittipidsiber menerima total 51 laporan hasil audit (LHA) dari PPATK.

“Yang 17 LHA diterima langsung oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dan 34 LHA yang merupakan limpahan dari Direktorat Eksus Bareskrim Polri dan ditangani oleh Siber Bareskrim Polri,” ia mengungkapkan.

Dari seluruh LHA tersebut, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada 5.961 rekening yang diduga berkaitan dengan dana perjudian online.

Total saldo yang dihentikan pada rekening-rekening tersebut mencapai Rp255.705.671.888,00.

Bareskrim Polri telah menerbitkan 25 laporan polisi dari 51 LHA tersebut.

Rinciannya, 24 laporan diproses melalui mekanisme Perma 1/2013, sedangkan satu laporan polisi ditangani secara reguler dan telah menetapkan tersangka.

Dari seluruh laporan polisi, sebanyak 16 kasus telah diputus pengadilan dengan vonis perampasan uang untuk negara sebesar Rp58.059.475.930,00 dari 132 rekening.

Dua laporan lainnya masih dalam tahap penyitaan atau menunggu proses persidangan melalui mekanisme Perma, dengan nilai aset Rp91.481.787.654,00 dari 157 rekening.

Tujuh laporan polisi masih dalam status pemblokiran atau dalam proses penyidikan.

Nilai aset yang diblokir dari tujuh laporan ini sebesar Rp1.739.456.534 dari 40 rekening serta 4.740 dollar AS dari satu rekening.

“Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online. Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum,” tegas Himawan.

Penulis :
Leon Weldrick