
Pantau - Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan tersangka klaster 1 dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Januari 2026.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dengan menyebut penjadwalan pemanggilan dilakukan dengan menyesuaikan penerapan KUHP baru.
Daftar Tersangka dan Agenda Pemeriksaan
Klaster 1 dalam perkara tersebut terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025.
Pemanggilan para tersangka direncanakan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan ahli dan saksi.
Ahli dan saksi tersebut diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Polda Metro Jaya belum merinci waktu pasti pemanggilan tersangka, ahli, maupun saksi dalam perkara ini.
Uji Forensik Independen Masih Dibahas
Pengajuan uji forensik independen terhadap ijazah Joko Widodo hingga kini masih dalam tahap pembahasan.
Pembahasan tersebut dilakukan oleh penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan internal Polri.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma mengajukan permintaan uji forensik independen pada 22 Desember 2025 di Mapolda Metro Jaya.
Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan agar hasil pemeriksaan bersifat kredibel, transparan, dan akuntabel.
Kuasa hukum menyebut pengalaman dalam sejumlah kasus besar sebagai dasar permintaan uji forensik ulang, salah satunya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kasus tersebut awalnya dinarasikan sebagai tembak-menembak namun kemudian terbukti sebagai pembunuhan berencana setelah dilakukan uji forensik independen.
- Penulis :
- Aditya Yohan








