HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Haji dan Umrah Mulai Cairkan Dana Pengembalian Keuangan untuk Jamaah Haji Khusus

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kementerian Haji dan Umrah Mulai Cairkan Dana Pengembalian Keuangan untuk Jamaah Haji Khusus
Foto: Menteri Haji dan Umrah RI Mohammad Irfan Yusuf beserta jajaran saat Outlook Penyelenggaraan Haji di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis 8/1/2026 (sumber: ANTARA/Asep Firmansyah)

Pantau - Kementerian Haji dan Umrah mengonfirmasi bahwa dana Pengembalian Keuangan (PK) bagi jamaah calon haji khusus mulai dicairkan setelah sempat tertunda karena kendala teknis.

Pencairan Dimulai Usai Desakan Asosiasi Travel

Pencairan dana dilakukan menyusul desakan dari 13 asosiasi penyelenggara travel haji dan umrah yang khawatir proses berlarut-larut karena adanya tenggat waktu dari otoritas Arab Saudi.

"Sudah, sudah aman, sudah aman. Sudah kita bicarakan dengan BPKH dan insyaallah mungkin kemarin sudah ada mulai yang sudah mulai cair. Sudah cair, sudah cair," ujar Menteri Haji dan Umrah Mohammad Irfan Yusuf di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah menjelaskan bahwa dana PK digunakan untuk membiayai berbagai komponen layanan haji khusus, seperti akomodasi, transportasi, serta layanan pendukung lainnya.

Karena belum cair, pihak asosiasi sempat menalangi terlebih dahulu biaya layanan agar proses persiapan ibadah tetap berjalan.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebelumnya menyatakan bahwa dana tersebut sebenarnya sudah siap untuk dicairkan.

Namun, proses pencairan sempat terkendala oleh perubahan sistem internal di Kementerian Haji.

Penyesuaian Prosedur dan Syarat Baru PK

Meskipun terdapat penyesuaian dalam proses, Kementerian Haji menilai PK untuk jamaah calon haji khusus tahun ini tetap merupakan bagian dari proses rutin tahunan.

Penyesuaian dilakukan dalam rangka memperkuat tata kelola dan perlindungan jamaah.

Pengembalian Keuangan adalah mekanisme pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jamaah melunasi pembayaran.

Tahun ini, mekanisme pengajuan PK mengalami perubahan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Terdapat tiga syarat baru yang ditetapkan untuk jamaah yang diajukan dalam proses PK.

Pertama, jamaah wajib memenuhi syarat istitha'ah kesehatan sebagai bentuk perlindungan jamaah.

Syarat ini sebelumnya belum berlaku untuk haji khusus, namun sudah diterapkan untuk haji reguler sejak tahun 2017.

Kedua, nomor paspor jamaah harus sudah terisi dan tervalidasi, karena nomor ini menjadi kunci untuk menghubungkan data pelunasan dengan sistem visa Arab Saudi.

Ketiga, jamaah wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Enggak ada kita untuk mempersulit atau memperlama, karena itu juga kita tahu itu haknya jamaah," ia mengungkapkan.

Penulis :
Shila Glorya