
Pantau - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti menyatakan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum akan memfasilitasi infrastruktur pengolahan sampah guna mendukung keandalan teknik Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
"Kementerian Pekerjaan Umum akan memfasilitasi infrastruktur pengolahan sampah, baik di skala komunal (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle/TPS 3R) dan/atau skala kawasan (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu/TPST), yang sifatnya mampu mendukung keandalan/kinerja teknik PSEL, dalam hal mengurangi kuantitas sampah dan menyeragamkan kualitas sampah yang harus diolah di PSEL," ujar Diana.
Dengan fasilitasi ini, PSEL diharapkan mampu beroperasi secara optimal sesuai kapasitasnya.
Fasilitasi juga ditujukan untuk mengurangi volume residu sampah yang harus diuruk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), menekan biaya pengolahan sampah di PSEL, serta meminimalkan waktu henti (downtime) fasilitas.
Dasar Regulasi dan Koordinasi Antar-Lembaga
Diana merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Dalam pasal 22 ayat (4) huruf h regulasi tersebut, disebutkan bahwa Kementerian PU memiliki peran memberikan percepatan dukungan perizinan dan nonperizinan serta penyederhanaannya untuk pengelolaan sampah dan pengembangan PSEL sesuai kewenangannya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PU, Direktorat Jenderal Cipta Karya bertugas menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK) terkait pengelolaan persampahan.
Tugas Kementerian PU mencakup infrastruktur pada seluruh subsistem persampahan, mulai dari pewadahan, pengumpulan, pengolahan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir.
Tugas ini dijalankan sebagai bagian dari fungsi pembinaan keteknikan subsektor persampahan secara nasional.
Jika terdapat rencana fasilitasi terhadap infrastruktur pendukung lain, maka akan dilakukan penelaahan sesuai tugas dan kewenangan Kementerian PU.
Groundbreaking PSEL di 34 Titik Mulai Januari–Maret
Kementerian PU disebut tengah berkoordinasi aktif dengan berbagai pihak, termasuk Danantara, kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah untuk memastikan sinergi dalam pengembangan PSEL.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah akan segera memulai pembangunan proyek PSEL di 34 titik.
Proyek waste to energy ini merupakan bagian dari program hilirisasi nasional dan dijadwalkan akan memasuki tahap peletakan batu pertama (groundbreaking) pada periode Januari hingga Maret mendatang.
- Penulis :
- Aditya Yohan








