
Pantau - Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan dr Richard Lee yang dijadwalkan berlangsung pada Senin 19 Januari 2026.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak di Jakarta.
Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai kelanjutan dari proses pemeriksaan yang sempat terhenti sebelumnya.
Reonald menjelaskan pemeriksaan pada 19 Januari 2026 dilakukan tanpa surat panggilan karena merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang belum selesai.
Pemeriksaan sebelumnya dihentikan sementara pada Kamis 8 Januari 2026 akibat kondisi kesehatan Richard Lee yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
Saat pemeriksaan dihentikan, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan.
Pemeriksaan lanjutan nantinya akan dimulai dari pertanyaan ke 74 hingga ke 85 sesuai dengan daftar pertanyaan pokok.
Setelah seluruh pertanyaan utama selesai, penyidik masih akan melakukan pengembangan dengan mengajukan pertanyaan tambahan.
Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Richard Lee.
Keputusan tersebut diambil karena Richard Lee dinilai kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan penyidik kapan pun dibutuhkan.
Kasus yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berhubungan dengan produk dan treatment kecantikan.
- Penulis :
- Aditya Yohan








