Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Upaya Penyelundupan Sabu oleh WN Pakistan di Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Upaya Penyelundupan Sabu oleh WN Pakistan di Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim
Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Bareskrim Mabes Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika (sumber: Bea Cukai)

Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh dua warga negara Pakistan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 6-7 Januari 2026.

Penangkapan di Bandara Soetta dan Modus Penyelundupan

Kedua pelaku yang diamankan berinisial MJ (laki-laki, 36 tahun) dan SB (perempuan, 29 tahun), merupakan pasangan suami-istri.

Mereka tiba di Indonesia pada Selasa, 6 Januari 2026 pukul 11.55 WIB menggunakan penerbangan dari Lahore ke Jakarta dengan transit di Bangkok.

Penindakan dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan secara berkelanjutan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim.

Kedua tersangka diduga sebagai kurir narkotika dengan modus internal concealment atau penyembunyian narkoba di dalam tubuh melalui metode swallow (menelan).

Untuk memastikan dugaan tersebut, petugas membawa keduanya ke rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan rontgen.

Hasil rontgen menunjukkan keberadaan benda asing berbentuk kapsul dalam tubuh masing-masing tersangka, yang kemudian diperkuat melalui pemeriksaan CT Scan.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan proses pengeluaran kapsul yang ditelan oleh kedua pelaku.

MJ diketahui telah menelan 97 kapsul berisi sabu dengan berat total 1.075,9 gram.

SB menelan 62 kapsul dengan berat total 563,33 gram.

Total barang bukti berupa kristal putih yang dikemas dalam alat kontrasepsi tersebut mencapai 1.639,23 gram dan diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu.

Dampak Penindakan dan Proses Hukum

Penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 8.196 jiwa generasi bangsa dari bahaya narkotika.

Selain itu, potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan akibat keberhasilan penindakan ini diperkirakan mencapai Rp13,14 miliar.

"Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan Indonesia tidak menjadi sasaran empuk jaringan narkotika internasional," ungkap pihak DJBC.

"Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat," tegas pihak Bareskrim.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, para pelaku juga dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Penulis :
Arian Mesa