
Pantau - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengoperasikan ETLE Drone Patroli Presisi sebagai inovasi dalam penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa penggunaan drone ini adalah bentuk komitmen menghadirkan penegakan hukum yang objektif, profesional, serta minim interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.
"ETLE Drone Patroli Presisi ini kami gunakan untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran yang selama ini sulit terpantau sekaligus sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat berlalu lintas," ungkapnya.
Mampu Rekam Pelanggaran Secara Real Time dan Akurat
Teknologi drone dinilai unggul karena mampu melakukan pengawasan dari udara secara real time, akurat, dan terdokumentasi dengan baik.
Setiap pelanggaran yang terekam dapat dijadikan dasar penindakan berdasarkan data valid, sehingga menghindari potensi penyimpangan dalam proses hukum.
Pengoperasian perdana ETLE Drone dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, oleh tim khusus dari Ditgakkum Korlantas Polri.
Lokasi pertama yang dipantau adalah kawasan Jalan Raya Cibubur, dengan fokus pemantauan pada arus kendaraan dan pelanggaran lalu lintas di titik rawan.
Dalam waktu singkat, drone berhasil merekam 18 pelanggaran lalu lintas, mayoritas dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi aturan keselamatan dasar.
Fungsi Edukasi dan Upaya Cegah Kecelakaan
Penggunaan ETLE Drone bukan hanya untuk penindakan hukum, tapi juga difungsikan sebagai sarana edukasi dan peringatan dini bagi masyarakat.
"Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Korlantas Polri akan terus berinovasi dan konsisten dalam mendukung terwujudnya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di seluruh Indonesia," jelas Agus.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







