
Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual dan menghormati privasi korban terkait kasus pemerkosaan seorang karyawati oleh majikannya, yang direkam oleh istri pelaku.
Penanganan Kasus dan Perlindungan Korban
"Kepada masyarakat, kami turut mengimbau agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual dan menghormati privasi korban," tegas Arifah.
Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Seluruh proses penanganan kasus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan," tambahnya.
KemenPPPA akan terus berkoordinasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk penanganan darurat, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, serta perlindungan dari ancaman lanjutan.
Kronologi Kasus di Makassar
Berdasarkan koordinasi KemenPPPA dengan UPTD PPA Kota Makassar, korban berinisial K (22 tahun) telah melaporkan kejadian tersebut pada 3 Januari 2026.
Pelaku berinisial SK (23 tahun) melakukan kekerasan seksual, sementara aksi tersebut direkam oleh SU (39 tahun), istri pelaku. Korban sempat disekap sebelum diperkosa.
Polrestabes Makassar telah menetapkan SK dan SU sebagai tersangka dan keduanya ditahan. Polisi menyebut motif SU merekam video adalah untuk memiliki bukti perselingkuhan antara suaminya dan korban.
"KemenPPPA mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga layanan, untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Langkah ini bertujuan memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang," ungkap Arifah.
- Penulis :
- Aditya Yohan







