
Pantau - Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan dugaan penipuan investasi kripto yang terjadi melalui grup aplikasi Discord, setelah korban mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar, Senin, 12 Januari 2026.
Kronologi Kasus dan Kerugian Korban
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan di Jakarta bahwa penyelidik akan melakukan pendalaman laporan, termasuk mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang bukti.
"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," ungkapnya.
Laporan kasus ini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dan status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
"Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik," ia menegaskan.
Kasus bermula saat korban bergabung dalam grup Discord, di mana oknum menawarkan kegiatan trading kripto.
Pada Januari 2024, korban diberikan sinyal pembelian coin manta dengan janji potensi kenaikan 300 hingga 500 persen.
Korban mempercayai penawaran tersebut dan membeli coin manta senilai Rp3 miliar, namun harga coin justru turun drastis hingga minus portofolio 90 persen, tidak sesuai janji sebelumnya.
Akibat kondisi tersebut, korban merasa dirugikan dan kemudian membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Landasan Hukum dan Informasi Media Sosial
Sebelumnya, unggahan di akun Instagram @cryptoholic.idn memperlihatkan bahwa Timothy Ronald dan Kalimasada telah dipolisikan, lengkap dengan surat tanda penerimaan laporan polisi.
Laporan dugaan tindak pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, termasuk Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1).
Selain itu, laporan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 492 KUHP, dan Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Penulis :
- Aditya Yohan







