
Pantau - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa proses seleksi Sekolah Rakyat tidak dilakukan melalui pendaftaran umum, melainkan berdasarkan data resmi milik negara.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme seleksi dilakukan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Sekolah Rakyat tidak membuka pendaftaran. Prosesnya dimulai dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh BPS", ungkap Saifullah Yusuf.
Seleksi Berdasarkan Data Terverifikasi
Data calon siswa yang berhak mengikuti Sekolah Rakyat diperoleh dari DTSEN BPS.
Setelah data terkumpul, dilakukan proses verifikasi langsung ke rumah calon siswa oleh pendamping dari Kementerian Sosial.
Proses verifikasi ini dilakukan bersama Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta pemerintah desa atau kelurahan.
"Verifikasi tersebut untuk memastikan keluarga calon siswa benar-benar memenuhi kriteria sebagai keluarga paling tidak mampu", ia mengungkapkan.
Jika calon siswa dinyatakan layak, data mereka kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan dan tanda tangan dari bupati, wali kota, atau gubernur setempat.
Koordinasi Lintas Lembaga
Menteri Sosial menegaskan bahwa Kementerian Sosial tidak bekerja sendiri dalam proses seleksi ini.
Ia menyatakan bahwa proses seleksi melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Ini proses yang ketat, tidak bisa sembarangan. Kita ingin Sekolah Rakyat benar-benar tepat sasaran", tegasnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







