Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM bagi Pekerja Transportasi Bukan Penerima Upah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM bagi Pekerja Transportasi Bukan Penerima Upah
Foto: (Sumber: Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri. (ANTARA/HO-Kemnaker RI))

Pantau - Pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja Bukan Penerima Upah di sektor transportasi sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026 yang diumumkan pada Selasa 13 Januari 2026.

Kebijakan ini menyasar pekerja mandiri yang tidak menerima gaji dari pemberi kerja, termasuk pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, serta kurir paket dan logistik.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyampaikan diskon diberikan sebesar 50 persen dari iuran bulanan yang seharusnya dibayarkan.

"Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan," ungkap Indah.

Ia mencontohkan iuran JKK dan JKM yang semula sebesar Rp16.800 per pekerja menjadi Rp8.400 per bulan.

Indah Anggoro Putri menjelaskan kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja transportasi yang bekerja di lapangan.

Kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga kepesertaan JKK dan JKM tetap berlanjut di tengah dinamika pekerjaan sektor transportasi.

Diskon iuran berlaku bagi pengemudi dan kurir baik yang berbasis platform maupun tidak berbasis platform.

Diskon tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta yang sudah aktif maupun yang baru mendaftar sebagai peserta JKK dan JKM.

Namun, diskon tidak berlaku bagi peserta Bukan Penerima Upah yang iuran JKK dan JKM-nya dibayarkan melalui APBN atau APBD.

Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang mencakup manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Sementara itu, Jaminan Kematian merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Diskon iuran JKK dan JKM ini berlaku selama 15 bulan terhitung sejak Januari 2026 hingga Maret 2027.

Penulis :
Aditya Yohan