
Pantau - Evaluasi dua puluh tahun pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada langsung di Indonesia kembali mengemuka dengan sorotan pada paradoks antara legitimasi demokrasi dan capaian kesejahteraan daerah.
Setelah dua dekade berjalan, kesejahteraan daerah dinilai masih sangat ditentukan oleh pemerintah pusat meskipun kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Kondisi tersebut tercermin dari ruang fiskal dan kewenangan kebijakan daerah yang dinilai semakin menyempit di tengah perluasan legitimasi politik kepala daerah.
Situasi ini memunculkan paradoks demokrasi lokal, di mana proses demokratis berjalan, tetapi kapasitas ekonomi dan kewenangan substantif tidak sepenuhnya didesentralisasikan.
Polemik mekanisme pilkada kembali menguat seiring munculnya usulan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Usulan tersebut mendapat dukungan mayoritas partai politik di parlemen dengan argumentasi yang relatif sama seperti satu dekade sebelumnya.
Pilkada langsung kembali dipersoalkan karena dinilai mahal, rawan korupsi, melelahkan, dan berpotensi memicu konflik politik di daerah.
Komposisi aktor politik yang mendorong perubahan mekanisme pilkada juga dinilai tidak jauh berbeda dengan situasi politik pada 2014.
Di tengah dorongan mengakhiri pilkada langsung, upaya serius untuk memperbaiki dampak negatif pilkada langsung dinilai belum terlihat.
Pengetatan aturan pembiayaan politik, penegakan hukum terhadap praktik politik uang, serta kebijakan penurunan biaya kontestasi elektoral belum menjadi agenda utama.
Selama ini, pilkada langsung sering diposisikan sebagai tonggak demokrasi lokal yang diyakini mampu mendorong kesejahteraan masyarakat.
Logika yang digunakan adalah pemimpin yang dipilih langsung akan lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Namun setelah hampir dua dekade, klaim tersebut dinilai tidak terbukti secara konsisten di berbagai daerah.
Kepercayaan politik memang meningkat di sejumlah wilayah, tetapi dampak pilkada langsung terhadap sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan ekonomi warga dinilai tidak merata.
Dalam banyak kasus, hasil pilkada langsung justru dinilai belum memberikan perbaikan signifikan dari sisi kesejahteraan.
Permasalahan utama dinilai terletak pada cara menilai demokrasi yang terlalu berfokus pada prosedur pemilihan.
Demokrasi kerap diukur dari mekanisme elektoral, bukan dari kapasitas institusi lokal dalam menjalankan mandat politik.
Pilkada langsung terus menjadi pusat perdebatan, sementara struktur fiskal daerah dan desain kewenangan lokal dinilai tidak banyak berubah.
Akibatnya, demokrasi lokal kerap berhenti sebagai ritual elektoral tanpa fungsi nyata dalam distribusi kesejahteraan.
Isu utama yang mengemuka adalah apakah institusi lokal memiliki daya yang cukup untuk menerjemahkan mandat politik menjadi kebijakan publik yang efektif.
- Penulis :
- Aditya Yohan







