Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Belum Masuk Agenda Legislasi DPR

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ketua Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Belum Masuk Agenda Legislasi DPR
Foto: (Sumber: Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (ANTARA/Ogen).)

Pantau - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR hingga saat ini.

Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD yang berkembang di ruang publik.

Rifqinizamy Karsayuda menyatakan DPR menghormati seluruh wacana yang berkembang, namun menekankan bahwa sampai hari ini revisi UU Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR.

Ia menjelaskan bahwa undang-undang yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Pemilu tersebut mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif.

Sementara itu, teknis pemilihan kepala daerah diatur secara terpisah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Rifqinizamy menegaskan hingga kini belum ada penugasan kepada siapa pun di DPR untuk melakukan revisi UU Pilkada.

DPR RI, menurut Rifqinizamy, tetap berpegang pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai dasar utama dalam menyikapi wacana pemilihan kepala daerah.

Ia merujuk Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Makna demokratis dalam pasal tersebut, lanjutnya, perlu dipahami berdasarkan kehendak awal saat amandemen konstitusi dilakukan.

Pada amandemen UUD tahun 2000, tidak terdapat kesepakatan tunggal mengenai model pemilihan kepala daerah.

Berbagai usulan sempat mengemuka, mulai dari pemilihan langsung, pemilihan melalui DPRD, penunjukan langsung, hingga model asimetris seperti yang berlaku di Yogyakarta.

Komisi II DPR RI menegaskan akan membahas dan mempertimbangkan seluruh masukan dari berbagai pihak, termasuk pandangan partai politik yang mendukung maupun menolak wacana pilkada tidak langsung.

Penulis :
Ahmad Yusuf