
Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah belum dibahas karena waktu pelaksanaannya dinilai masih lama.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta.
Puan menjelaskan tahapan pemilihan yang lebih dulu dilaksanakan adalah Pemilihan Legislatif serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Pileg dan Pilpres-nya aja belum, gitu," ujarnya.
Ia mengatakan DPR saat ini masih berada dalam momen pembukaan masa sidang.
Puan menegaskan pihaknya akan melihat terlebih dahulu situasi politik setelah pembukaan masa sidang tersebut.
Situasi politik yang dimaksud terutama berkaitan dengan dinamika pembahasan di komisi-komisi terkait di DPR.
Puan menyebut partainya akan selalu membuka komunikasi dengan partai politik lain dalam menyikapi berbagai wacana politik.
"Jadi tidak pernah ada komunikasi yang tertutup, terbuka untuk selalu berkomunikasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Partai Gerindra menyatakan dukungan terhadap usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Usulan tersebut mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota oleh DPRD di masing-masing daerah.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menilai skema tersebut patut untuk dipertimbangkan.
"Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Senin, 29 Desember.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







