
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa Pasal 402 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang nikah siri bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak, bukan mengkriminalisasi ajaran agama.
Perlindungan bagi Pihak Rentan dalam Perkawinan Tidak Tercatat
Selly menyampaikan bahwa Pasal 402 merupakan upaya negara melindungi kelompok rentan dari praktik pernikahan yang tidak tercatat secara hukum.
"Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum", ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami isi pasal ini secara utuh, terutama mengenai ketentuan pidana bagi pelaku nikah siri yang tidak mendapatkan persetujuan dari pasangan sahnya.
Menurutnya, hal ini penting agar tidak muncul kesalahpahaman yang mencampuradukkan aspek hukum negara dengan ajaran agama.
"Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan", jelasnya.
Pentingnya Pencatatan Perkawinan dan Edukasi Masyarakat
Selly menegaskan bahwa negara tetap menghormati rukun dan ajaran agama dalam pernikahan, namun dari sisi hukum, pencatatan perkawinan menjadi kunci untuk menjamin perlindungan hukum.
Hukum negara tidak mengatur sah atau tidaknya pernikahan secara agama, melainkan menjamin keadilan dan perlindungan, khususnya bagi perempuan dan anak dalam perkawinan yang tidak tercatat secara administratif.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 402 harus dilihat dalam konteks reformasi hukum pidana nasional, yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi seluruh warga negara.
"Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum, seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, maupun status hukum anak", ujarnya.
Menurutnya, polemik nikah siri tidak bisa dilepaskan dari isu perempuan dan anak karena merekalah yang paling terdampak.
Banyak kasus menunjukkan perempuan dan anak dari perkawinan tidak tercatat mengalami keterbatasan akses terhadap jaminan nafkah, perlindungan hukum, pendidikan, hingga administrasi kependudukan.
Selly juga menekankan pentingnya sosialisasi luas dan dialog dengan tokoh agama serta masyarakat, agar tidak terjadi ketakutan atau salah tafsir terhadap pasal tersebut.
"Pendekatan hukum harus diiringi edukasi dan kebijakan yang berkeadilan. Negara harus hadir dengan solusi, bukan sekadar sanksi", pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








