Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Prabowo Tegaskan Percepatan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028 melalui Deregulasi dan Sinkronisasi Kebijakan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Prabowo Tegaskan Percepatan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028 melalui Deregulasi dan Sinkronisasi Kebijakan
Foto: (Sumber: Helikopter Super Puma yang membawa Presiden Prabowo Subianto beserta rombongan tiba di helipad Istana Negara IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026) petang. ANTARA/HO-Sekretariat Presiden/aa. (Handout Sekretariat Presiden))

Pantau - Progres pembangunan Ibu Kota Nusantara kembali menjadi sorotan seiring kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke kawasan IKN yang menegaskan komitmen pemerintah menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui percepatan regulasi dan sinkronisasi kebijakan lintas sektor.

Pembahasan pembangunan IKN mengingatkan publik pada peresmian Istana Negara di IKN oleh Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo pada Oktober 2024.

Peresmian Istana Negara tersebut menjadi agenda terakhir Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia sebelum transisi pemerintahan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024, perhatian publik tertuju pada keberlanjutan pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional.

Salah satu pertanyaan utama yang berkembang di ruang publik adalah waktu kunjungan resmi Presiden Prabowo Subianto ke IKN sebagai sinyal arah kebijakan pemerintahan baru.

Isu kunjungan Presiden ke IKN dinilai krusial karena keberlanjutan proyek sangat bergantung pada komitmen politik dan konsistensi kebijakan pasca pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Sepanjang 2025, intensitas pemberitaan terkait dinamika pembangunan IKN memperkuat diskursus publik mengenai kepastian dukungan dan prioritas pemerintah terhadap proyek tersebut.

Kunjungan Presiden dan Penegasan Komitmen Politik

Kehadiran Presiden Prabowo Subianto di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin sore 12 Januari 2026 menjadi momen penting dalam perjalanan pembangunan ibu kota baru.

Presiden Prabowo Subianto disambut oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono beserta jajaran OIKN setibanya di kawasan inti pembangunan.

Kunjungan Presiden menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai rencana dan berkelanjutan.

Kehadiran Presiden Prabowo Subianto di IKN tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menegaskan keberlanjutan kehendak politik serta percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Tahap kedua pembangunan IKN dinilai tidak hanya bergantung pada pendanaan, tetapi juga membutuhkan sinkronisasi fiskal, penguatan regulasi, serta komitmen politik yang konkret dan konsisten.

Tanpa kepastian hukum, transparansi perizinan, dan tata kelola antikorupsi yang kuat, pembangunan IKN berpotensi menghadapi hambatan dalam menarik investasi jangka panjang.

Tanpa dukungan politik yang jelas dan berkelanjutan, pembangunan IKN juga dinilai berisiko berjalan setengah hati atau menyimpang dari rencana induk awal.

Perpres 79 Tahun 2025 dan Target Ibu Kota Politik 2028

Keputusan strategis kelanjutan pembangunan IKN telah memperoleh legitimasi politik melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 secara eksplisit mengarahkan perencanaan, pembangunan kawasan, serta pemindahan fungsi ibu kota untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

Peraturan tersebut memuat indikator kinerja utama yang bersifat kuantitatif dan terukur dengan horizon waktu tiga tahun.

Indikator pertama adalah penyelesaian Kawasan Inti Pusat Pemerintahan beserta lingkungannya dengan luasan 800 hingga 850 hektare sebagai basis kelembagaan pemerintahan.

Indikator kedua adalah tercapainya 20 persen realisasi pembangunan gedung dan perkantoran pemerintahan sebagai capaian awal lingkungan institusional.

Indikator ketiga adalah terpenuhinya 50 persen pembangunan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan sebagai penanda aspek kelayakhunian kawasan.

Indikator keempat adalah ketersediaan minimal 50 persen sarana dan prasarana dasar sebagai prasyarat keberlanjutan sistem perkotaan.

Indikator kelima adalah peningkatan indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan hingga mencapai skor 0,74 sebagai ukuran efisiensi mobilitas intra dan antarwilayah.

Arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo terkait koreksi desain, fungsi, serta perintah perbaikan kepada OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum menunjukkan keseriusan pemerintah dalam percepatan pembangunan.

Presiden Prabowo Subianto menginginkan pembangunan IKN, khususnya gedung legislatif dan yudikatif, dapat rampung dan berfungsi pada 2028.

Tantangan utama pembangunan IKN saat ini dinilai bukan lagi pada kehendak politik, melainkan pada kemampuan kementerian, lembaga, dan pihak swasta untuk bersinergi mewujudkan arahan Presiden.

Dari sisi regulasi, tantangan pembangunan IKN terletak pada perlunya harmonisasi implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan seluruh peraturan pelaksana di bawahnya.

Harmonisasi regulasi tersebut juga mencakup sinkronisasi dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang mengamanatkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

Penulis :
Ahmad Yusuf