
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Tiga Terdakwa Diduga Kelola Dana Tanpa Legalitas
"Kami telah terima pelimpahan tahap kedua yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Penuntut Umum Kejari Bandarlampung", ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Baharuddin M.
Tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, yaitu BK selaku Direktur Operasional PT LEB, HW sebagai Komisaris PT LEB, dan MHE yang menjabat Direktur Utama PT LEB.
Menurut hasil penyidikan, ketiga terdakwa diduga mengelola dana PI sebesar 10 persen secara bersama-sama tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa memperoleh izin resmi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, dana tersebut digunakan sebelum memperoleh persetujuan pengelolaan secara resmi dan kemudian diakui sebagai pendapatan riil perusahaan, meskipun dana tersebut tidak berasal dari kegiatan usaha utama PT LEB.
Penyidik juga mengungkap sejumlah modus lain dalam penggunaan dana PI tersebut, seperti konversi mata uang asing ke rupiah tanpa menggunakan kurs aktual, pembagian tantiem, kenaikan gaji, tunjangan serta fasilitas lain yang semuanya bersumber dari dana PI 10 persen.
Selain itu, ditemukan juga adanya praktik pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama ke rekening PT LEB secara tidak sah.
Kerugian Negara Capai Rp268 Miliar, Terdakwa Ditahan
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, tindakan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp268,76 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
"Usai pelimpahan tahap kedua, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para terdakwa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026", kata Baharuddin.
Perkara ini kini memasuki tahap penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA untuk proses hukum selanjutnya.
"Kejaksaan berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta mengawal proses perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap", ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Shila Glorya








