Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR RI Soroti Lambatnya Digitalisasi Sertifikat Tanah di Jakarta, Sebut Minimnya Arah Kebijakan dan Peta Jalan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Komisi II DPR RI Soroti Lambatnya Digitalisasi Sertifikat Tanah di Jakarta, Sebut Minimnya Arah Kebijakan dan Peta Jalan
Foto: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinnizamy Karsayuda (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi II DPR RI menilai bahwa proses digitalisasi sertifikat tanah di Jakarta masih menghadapi persoalan mendasar yang dapat menghambat tercapainya pelayanan pertanahan yang efisien dan aman.

Dalam kunjungan kerja spesifik ke Kantor Wilayah ATR-BPN Jakarta Barat dan Jakarta Timur pada Kamis, 15 Januari 2026, Komisi II menemukan bahwa digitalisasi belum disertai dengan arah kebijakan, target capaian, dan mitigasi risiko yang jelas.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam implementasi digitalisasi.

"Digitalisasi pelayanan menjadi kata kunci, percepatan pelayanan menjadi kata kunci dan yang paling penting seluruh pelayanan itu harus dilakukan dengan prudent dengan penuh kehati-hatian karena percuma cepat tapi tidak hati-hati justru akan menimbulkan persoalan baru", ungkapnya.

Kondisi Digitalisasi di Jakarta Barat dan Timur Masih Terbatas

Berdasarkan paparan dari Kantor Wilayah ATR-BPN Jakarta Barat, wilayah ini memiliki total luas sekitar 12.954 hektare.

Dari jumlah tersebut, baru sekitar 10.000 hektare yang telah memiliki sertifikat.

Namun, hanya sekitar 10 persen dari sertifikat yang ada telah berbentuk elektronik.

Kondisi serupa juga terjadi di wilayah Jakarta Timur, meskipun jumlah bidang tanah di wilayah ini lebih besar dibandingkan dengan Jakarta Barat.

Data ini menunjukkan bahwa proses digitalisasi belum berjalan seiring dengan kebutuhan layanan pertanahan, khususnya di Jakarta sebagai kota metropolitan dengan tingkat transaksi pertanahan yang sangat tinggi.

DPR Minta Digitalisasi Tidak Hanya Jadi Jargon

Komisi II DPR RI menegaskan bahwa digitalisasi tidak dapat dianggap sekadar sebagai program administratif.

Digitalisasi harus diposisikan sebagai instrumen utama untuk menjamin kepastian hukum, menjaga keamanan arsip pertanahan, serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Tanpa adanya peta jalan yang jelas, digitalisasi dikhawatirkan akan berjalan lambat, tidak terukur, dan bahkan menimbulkan persoalan baru.

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, juga mengkritik implementasi yang dinilai tanpa arah yang jelas.

"Kita tadi anggap sertifikat elektronik penting. Tapi kita gak punya peta jalan. Berapa lama nih kita beresin barang ini?", ia mengungkapkan.

Komisi II DPR RI memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar digitalisasi pertanahan tidak berhenti sebagai jargon semata, melainkan menjadi sistem yang aman, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penulis :
Arian Mesa