Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Minta Dana Riset Nasional Rp12 Triliun Merata dan Tidak Diskriminatif bagi Kampus Kecil

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Minta Dana Riset Nasional Rp12 Triliun Merata dan Tidak Diskriminatif bagi Kampus Kecil
Foto: (Sumber: Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. ANTARA/HO-Humas DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah memastikan pemerataan akses dana riset nasional sebesar Rp12 triliun agar tidak hanya dinikmati oleh perguruan tinggi besar atau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum.

Abdul Fikri Faqih menekankan proporsi perhatian harus diberikan secara adil karena jumlah perguruan tinggi swasta secara riil lebih banyak dan memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia menegaskan tidak seharusnya ada lagi dikotomi atau diskriminasi antara perguruan tinggi negeri dan swasta, khususnya dalam bidang riset nasional.

Fikri menyoroti skema Competitive Fund yang selama ini dinilai memberatkan periset dari kampus kecil karena menggunakan standar kompetisi yang tidak seimbang.

Ia mendorong pemerintah menyesuaikan standar riset dengan norma internasional, namun tetap mengedepankan prinsip inklusif agar peneliti dari berbagai latar belakang institusi memiliki kesempatan yang sama.

Dorong Kebijakan Riset yang Inklusif

Fikri menilai kebijakan riset yang inklusif sangat penting untuk mencegah ketimpangan kualitas pendidikan dan inovasi antarwilayah di Indonesia.

Ia mengingatkan ukuran perguruan tinggi yang dilihat dari jumlah mahasiswa atau student body seharusnya menjadi pertimbangan dalam alokasi perhatian dan anggaran riset.

Kampus-kampus kecil yang menjadi tumpuan pendidikan di daerah terpencil diminta tidak ditinggalkan dalam peta jalan riset nasional.

Fikri berharap kenaikan anggaran riset dapat menjadi momentum untuk menghapus diskriminasi antara perguruan tinggi negeri dan swasta dalam dunia akademik.

Pengawasan DPR atas Distribusi Dana

DPR RI disebut akan melakukan pengawasan ketat melalui rapat kerja dengan kementerian terkait.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan distribusi anggaran riset berjalan transparan dan tepat sasaran.

Fikri menegaskan dana riset tidak boleh hanya berputar di kalangan elit akademisi di ibu kota.

Tujuan pengawasan tersebut agar dana besar tersebut benar-benar menjangkau akar rumput dan memicu gairah meneliti di seluruh pelosok tanah air.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan anggaran riset nasional dari Rp8 triliun menjadi Rp12 triliun.

Fikri menilai kenaikan anggaran itu sebagai langkah strategis untuk mengubah arah pembangunan nasional agar lebih terukur dan berbasis ilmu pengetahuan.

Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai angin segar bagi dunia pendidikan tinggi yang selama ini lebih berat pada aspek pengajaran dibandingkan penelitian.

Fikri menegaskan negara-negara maju selalu menjadikan riset sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan kebijakan pembangunan.

Penulis :
Ahmad Yusuf