Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Fokus Revisi UU Pemilu, RUU Pilkada Belum Masuk Agenda Prioritas 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Fokus Revisi UU Pemilu, RUU Pilkada Belum Masuk Agenda Prioritas 2026
Foto: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat pertemuan terbatas yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19/01/26 (sumber: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR saat ini memprioritaskan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan belum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam waktu dekat.

Penegasan tersebut disampaikan Dasco dalam pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026.

"DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Saat ini fokus pembahasan ada pada revisi UU Pemilu", ungkapnya.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai spekulasi publik mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Dasco juga memastikan bahwa mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak akan mengalami perubahan dalam revisi UU Pemilu kali ini.

"Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terhadap sistem tersebut", ia mengungkapkan.

RUU Pilkada Belum Dapat Dibahas

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan pimpinan Komisi II DPR RI.

Prasetyo menjelaskan bahwa belum ada daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan secara resmi untuk RUU Pilkada.

Karena belum ada DIM, maka pembahasan RUU Pilkada belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Ia juga menegaskan bahwa setiap rencana perubahan undang-undang akan melalui mekanisme legislasi yang terukur dan transparan.

"Kita memastikan bahwa setiap proses legislasi tetap mengedepankan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum", tegasnya.

Mekanisme Pembahasan Tetap Mengacu Aturan

Proses penyusunan dan pembahasan regulasi, menurut Prasetyo, akan selalu melibatkan kerja sama antara pemerintah dan DPR RI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, publik diimbau untuk tidak berspekulasi mengenai arah pembahasan RUU yang belum masuk dalam agenda prioritas resmi.

Penulis :
Arian Mesa