
Pantau - Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar.
Ia tidak sendiri dalam perkara ini. Bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Noel disebut melakukan pemerasan secara terstruktur.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dame Maria Silaban, menyatakan bahwa para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang.
"Para terdakwa telah memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total Rp6,52 miliar, yang merupakan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri para terdakwa," ungkapnya.
Korban dan Aliran Dana Pemerasan
Para korban pemerasan tercatat antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Dari total uang yang diperoleh, masing-masing terdakwa mendapatkan keuntungan bervariasi. Noel menerima Rp70 juta, Fahrurozi menerima Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing mendapat Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari memperoleh Rp326,12 juta, Irvian menerima Rp978,35 juta, dan Supriadi mendapat Rp294,06 juta.
Selain para terdakwa utama, terdapat pula pihak lain yang menerima aliran dana hasil pemerasan, yakni Haiyani Rumondang (Rp381,28 juta), Sunardi Manampiar Sinaga (Rp288,17 juta), Chairul Fadhly Harahap (Rp37,94 juta), Ida Rochmawati (Rp652,24 juta), Fitriana Bani Gunaharti (Rp326,12 juta), dan Nila Pratiwi Ichsan (Rp326,12 juta).
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Dugaan Gratifikasi Motor Ducati dan Uang Miliaran
Selain pemerasan, Noel juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wamenaker.
Gratifikasi tersebut berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
Pemberi gratifikasi diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta lainnya.
Atas perbuatannya, Noel dijerat pula dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa








