
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga total dana bantuan atau hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kemenpora sebanyak Rp 67,9 miliar. KPK menguraikan jumlah tersebut diberikan untuk biaya pengawasan dan pendampingan (wasping) atlet dalam dua tahap juga bantuan lain.
"KPK mencermati mekanisme bantuan Rp 50 miliar yang diterima KONI selama tahun 2018. Yaitu, Wasping tahap 1 Rp 30 miliar; bantuan kelembagaan KONI Rp 16 miliar; dan bantuan operasional KONI Rp 4 miliar," jelas Febri kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).
Baca juga: KPK Beberkan Rencana Penggunaan Dana Hibah Kemenpora untuk KONI
Kemudian dana wasping tahap kedua terima KONI sebanyak Rp17,9 milyar. KPK menduga sebelum proposal dana hibah itu diajukan, telah ada kesepakatan dari pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebanyak 19,13 persen dari dana hibah itu yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
"Sehingga diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di Tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 milyar," ucap Febri.
Dalam proses penyidikan, lanjut Febri, penyidik tengah mendalami proses mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan tersebut. Hal itu juga yang dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Ketua KONI Tono Suratman hari ini.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Seluruh Tersangka Suap Dana Hibah Kemenpora
Dalam jadwal pemeriksaan di KPK, Tono diperiksa sebagai saksi untuk anak buahnya yaitu Sekjen KONI Ending Fuad Amidy.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan dari Pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI," ucap Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka kepada sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara umum KONI Jhony E. Awuy sebagai pihak pemberi suap. Sementara pihak yang diduga menerima hadiah/janji yaitu, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen dkk Adhi Purnama, dan staf Kemenpora dkk Eko Tritanto.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi