Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Perpres Kecerdasan Buatan sebagai Panduan Nasional Inovasi dan Etika AI

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Perpres Kecerdasan Buatan sebagai Panduan Nasional Inovasi dan Etika AI
Foto: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam temu media usai menghadiri acara AI Pre-Summit 2026 di Jakarta, Rabu 21/1/2026 (sumber: ANTARA/Sri Dewi Larasati)

Pantau - Pemerintah tengah memproses rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang akan menjadi kerangka kebijakan nasional dalam adopsi teknologi AI di berbagai sektor.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan bahwa Perpres ini akan menjadi rujukan bagi sektor swasta, instansi pemerintah, pengembang AI, serta kegiatan riset di perguruan tinggi dan industri.

"Dan tentu saja itu akan bermakna sangat strategis bagi Indonesia. Itu untuk melengkapi regulatory framework kita dalam penerapan atau penggunaan AI di berbagai sektor. Jadi ini akan menjadi rujukan dan akan menjadi panduan nasional untuk membangun AI di Indonesia," ungkapnya.

Dua Dokumen Utama dalam Rancangan Perpres

Rancangan Perpres AI mencakup dua komponen utama, yaitu AI National Roadmap (Peta Jalan AI) dan Etika AI.

"Dua dokumen, pertama adalah AI National Roadmap, yang kedua soal Etika AI. Keduanya akan dijadikan rujukan untuk Perpres dalam waktu dekat. Proses sedang berlangsung di Setneg saat ini," ia mengungkapkan.

Kedua dokumen tersebut ditargetkan menjadi dasar hukum dalam bentuk Perpres untuk merespons cepatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan.

Perpres ini akan memberi pedoman yang seimbang antara dukungan terhadap inovasi dan perlindungan terhadap masyarakat dalam penerapan AI.

Dorong Inovasi Beretika dan Perlindungan Publik

Regulasi AI ini dirancang untuk menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi yang beretika, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak masyarakat.

Wamenkomdigi Nezar Patria menegaskan pentingnya kerangka hukum ini dalam mengarahkan pelaku industri AI agar tidak hanya fokus pada kemajuan teknologi, tetapi juga memperhatikan aspek tanggung jawab sosial.

"Diharapkan dengan regulatory framework ini kita akan bisa menciptakan lingkungan yang aman dan beretika bagi inovasi AI di sektor telekomunikasi sekaligus melindungi hak-hak masyarakat," ujarnya.

Saat ini, proses penyusunan Perpres masih berlangsung di Sekretariat Negara dan ditargetkan segera rampung agar dapat segera diimplementasikan secara nasional.

Penulis :
Arian Mesa