Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Nusron Wahid Dorong Percepatan Kebijakan Satu Peta Sebelum 2028 untuk Atasi Konflik Agraria

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Nusron Wahid Dorong Percepatan Kebijakan Satu Peta Sebelum 2028 untuk Atasi Konflik Agraria
Foto: Tangkapan layar - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan paparan dalam Rapat Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Reforma Agraria DPR RI di Jakarta, Rabu 21/1/2026 (sumber: YouTube DPR RI)

Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong percepatan penyelesaian Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) agar dapat rampung sebelum tahun 2028 sebagai langkah konkret mengatasi konflik agraria secara nasional.

Tekanan Percepatan dan Dukungan Fiskal

Nusron Wahid menekankan pentingnya akselerasi penyelesaian Kebijakan Satu Peta agar dapat menyisakan waktu untuk menyelesaikan konflik sebelum 2029.

"Nah karena itu, kalau saya tangkap dari semangat ini, barang ini (One Map Policy) minta dipercepat supaya kalau bisa sebelum tahun 2028 peta sudah jadi, ada waktu 2 tahun kita menyelesaikan masalahnya. Sehingga tahun 2029 sudah tidak ada lagi konflik agraria, itulah warisan (legacy) kita," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan pentingnya dukungan fiskal dari APBN murni guna mempercepat program tersebut.

"Program ini sudah jalan, ditargetkan oleh Bank Dunia baru selesai tahun 2029 dengan anggaran Rp10,5 triliun. Cuma anggarannya karena ini loan Bank Dunia, itu pelan-pelan. Dengan adanya Pansus ini, kalau memang (One Map Policy) ingin dipercepat tahun ini selesai, kami lebih senang. Tapi konsekuensinya adalah fiskal. Masuklah fiskal APBN murni untuk menyelesaikan ini. Ini barang Rp10,5 triliun selesai satu peta ini," ia mengungkapkan.

Kebijakan ini telah diinisiasi sejak tahun 2022 melalui program Integrated Land Administration Spatial Planning Policy (ILAS-PP) hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG), dengan pendanaan dari Bank Dunia.

Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi juga turut bergabung dalam program ini atas ajakan dari Kementerian ATR/BPN.

Progres dan Target Penyelesaian

Saat ini, Kebijakan Satu Peta baru tuntas sepenuhnya di Pulau Sulawesi.

Badan Informasi Geospasial ditugaskan untuk mengerjakan Pulau Jawa dan sebagian Pulau Sumatera pada tahun 2025.

Nusron menyatakan akan segera meminta pembaruan dari BIG terkait perkembangan pekerjaan di lapangan.

Target pada tahun 2026 adalah menyelesaikan separuh wilayah Pulau Sumatera yang belum rampung akibat tertunda oleh banjir, serta mulai mengerjakan wilayah Kalimantan.

"Kalau ini ingin dipercepat, saya tanya kepada BIG 'Apakah bisa dipercepat selama 2 tahun?' 'Bisa Pak, tergantung anggarannya Pak.' Lagi-lagi, karena anggarannya itu direncanakan sampai tahun 2028, maka peta ini diperkirakan sampai tahun 2028. Kalau sampai tahun 2028 petanya belum selesai, kapan kita mau menyelesaikan masalah," ujar Nusron.

Sebelumnya, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan juga menegaskan bahwa pemerintah aktif mendorong Kebijakan Satu Peta sebagai bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria.

Inisiatif ini bertujuan membangun referensi, standar, geoportal, dan basis data geospasial yang tunggal guna mendukung penataan ruang dan keadilan agraria di Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa