Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

OJK Finalisasi Aturan Finfluencer dan Perketat Pengawasan Aset Kripto Tanpa Izin

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Finalisasi Aturan Finfluencer dan Perketat Pengawasan Aset Kripto Tanpa Izin
Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar (kanan) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3/12/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pantau - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, memastikan bahwa finalisasi regulasi terhadap financial influencer atau finfluencer tengah disusun dan akan difokuskan pada mekanisme penindakan individu, bukan entitas perusahaan.

Regulasi Finfluencer Jadi Fokus OJK

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Mahendra mengungkapkan bahwa penindakan terhadap finfluencer memiliki tantangan tersendiri karena mereka bukan bagian dari entitas yang berada di bawah pengawasan langsung OJK.

"Ini kan sebagai orang (individual), dia tidak di bawah pengawasan kami, tetapi tindakannya membawa risiko kepada kami (terkait pelindungan konsumen). Jadi, ini pengaturannya memang berbeda dan kami sedang memfinalisasi hal ini," ungkapnya.

Berbeda dengan perusahaan jasa keuangan yang berada dalam cakupan otoritas OJK, tindakan individu seperti finfluencer menimbulkan tantangan dalam aspek regulasi dan penindakan.

Mahendra menjelaskan, apabila suatu perusahaan jasa keuangan menjanjikan imbal hasil (return) melebihi ketentuan, OJK dapat langsung melakukan penindakan.

Namun, dalam kasus finfluencer yang bukan entitas resmi, pendekatan pengaturan membutuhkan skema berbeda untuk tetap menjaga perlindungan konsumen.

Aset Kripto dan Perlindungan Konsumen Jadi Perhatian

Selain isu finfluencer, Mahendra juga menegaskan bahwa OJK akan mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara aset digital, termasuk kripto, yang beroperasi tanpa izin.

OJK akan memblokir exchanger kripto ilegal, baik dari dalam maupun luar negeri, serta finfluencer dan key opinion leader (KOL) yang mempromosikan aset tanpa izin.

Langkah ini diambil untuk memastikan perkembangan inovasi keuangan digital tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang sehat.

"OJK akan terus memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan untuk memastikan kesetaraan perlakuan atau level playing field antara pelaku usaha yang patuh dan pihak-pihak yang tidak berizin," ia menegaskan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun aturan concentration risk untuk melindungi dana nasabah dalam ekosistem kripto.

"Jadi, risiko kehilangan fiat dari konsumen itu, kalau nanti kami sudah tegakkan sesuai ketentuan, seharusnya tidak lagi terkonsentrasi di exchanger (platform perdagangan) karena berdasarkan pengaturan kami, maka yang bertugas menyimpan 100 persen fiat atau uang rupiah milik konsumen ada di lembaga kliring yang terpusat," jelasnya.

Menurut Hasan, minimal 70 persen aset kripto milik konsumen akan diwajibkan disimpan di lembaga kustodian tersentralisasi, sedangkan sisanya dapat dikelola oleh pedagang aset digital untuk kebutuhan likuiditas.

"Jadi, katakanlah kalaupun tiga exchanger besar yang mendominasi lebih dari 70 persen (perdagangan kripto di Indonesia) mengalami kegagalan sekalipun, sebetulnya uang konsumennya sudah dipisahkan," ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan aset digital di Indonesia.

Penulis :
Leon Weldrick