Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Berbendera Iran Kembali Digelar, Muatan Light Crude Oil Jadi Daya Tarik Utama

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Berbendera Iran Kembali Digelar, Muatan Light Crude Oil Jadi Daya Tarik Utama
Foto: Kapal tanker MT Arman 114 (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kembali melelang kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan light crude oil yang kini berada di Perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Jadwal, Nilai, dan Syarat Lelang

Lelang akan diselenggarakan pada Jumat, 30 Januari 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server.

Akses lelang dapat dilakukan melalui laman https://lelang.go.id.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan informasi ini di Jakarta pada Kamis, 22 Januari 2026.

Objek lelang dijual dalam satu paket yang mencakup kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, nomor IMO 9116412, buatan Korea Selatan tahun 1997, berbahan baja, dengan tonase kotor 156.880 ton dan tonase bersih 107.698 ton.

Kapal ini memiliki call sign EPLQ7 dan memuat light crude oil dengan volume 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.

Nilai limit objek lelang ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400,00 dengan uang jaminan senilai Rp118.000.000.000,00.

Calon peserta lelang harus memiliki akun terverifikasi di situs https://lelang.go.id dan memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017.

Peserta juga harus merupakan badan usaha dengan izin usaha pengolahan atau niaga minyak bumi.

Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah ke laman resmi dan dikirim secara fisik ke Kejaksaan Negeri Batam, paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.

Penjelasan lelang (aanwijzing) dilaksanakan pada 23 Januari 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Batam, Jalan Engku Putri Nomor 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.

"Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya baik secara kondisi, kualitas dan kuantitas (as is where is basis)", ungkapnya.

Latar Belakang Perkara dan Status Hukum Kapal

MT Arman 114 merupakan barang bukti rampasan negara dari perkara pembuangan limbah yang melibatkan dua kapal tanker di Perairan Indonesia.

Pengungkapan kasus bermula dari patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang mendapati kapal MT Arman 114 berbendera Iran dan MT S Tinos berbendera Kamerun sedang melakukan kegiatan ship-to-ship transfer secara ilegal.

Kedua kapal diketahui mematikan sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System/AIS) dan saling menempel saat ditemukan.

Pengamatan menggunakan pesawat nirawak mendapati sambungan pipa kedua kapal terhubung dan terdapat tumpahan minyak dari MT Arman 114.

Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2025 memutuskan kapal MT Arman 114, kargo, dan seluruh muatannya dirampas untuk negara.

Nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Lelang serupa sebelumnya telah dilakukan namun gagal karena tidak ada penawar meskipun 19 perusahaan hadir dalam kegiatan penjelasan pada 24 November 2025.

Penulis :
Shila Glorya