
Pantau - Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap warga negara Indonesia berinisial HS terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap warga Rohingya setelah adanya permintaan penerbitan Red Notice Interpol dari Polda Aceh.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Interpol menerbitkan Red Notice atas nama HS yang diduga menjadi bagian jaringan penyelundupan manusia lintas negara.
SES NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa pada April 2025 pihaknya menerima permintaan penerbitan Red Notice Interpol dari Polda Aceh terhadap HS.
HS disebut sebagai pelaku TPPO jaringan Aceh–Cox’s Bazar dengan modus penyelundupan manusia warga Rohingya asal Bangladesh.
Berdasarkan permintaan tersebut, Interpol Red Notice terhadap HS kemudian diterbitkan dan menjadi dasar penelusuran internasional.
Dalam proses penelusuran, diketahui HS selama ini menetap di Kuala Lumpur, Malaysia.
Divisi Hubinter Polri kemudian memperoleh informasi intelijen bahwa HS meninggalkan Kuala Lumpur menuju Istanbul, Turki.
Tim gabungan berhasil menangkap HS di Turki dan memulangkannya ke Indonesia pada Rabu 21 Januari 2026.
Dalam kasus ini, Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa "HS berperan memfasilitasi penyelundupan warga Rohingya secara ilegal ke wilayah perairan Aceh melalui jalur laut."
Setelah tiba di Aceh, warga Rohingya tersebut rencananya kembali diselundupkan ke negara lain melalui jalur internasional.
HS diketahui bertindak sebagai penghubung antarnegara yang melibatkan Bangladesh, Malaysia, dan Australia.
Indonesia dalam jaringan tersebut berperan sebagai negara transit sekaligus lokasi penampungan sementara.
Untung Widyatmoko menyebut HS bukan kali pertama terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang berdasarkan catatan kepolisian.
Pelaku dinilai tidak jera dan justru memperluas jaringan kejahatan hingga berskala transnasional.
Perluasan jaringan tersebut akhirnya berhasil dihentikan setelah HS ditangkap di Turki dan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Penulis :
- Aditya Yohan







