
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Jawa Barat merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan lebih kuat dan terintegrasi.
Menurut Rieke, posisi strategis Jawa Barat dalam arus migrasi tenaga kerja Indonesia ke luar negeri menjadikan wilayah ini rawan terhadap praktik TPPO.
Ia mengungkapkan bahwa Jawa Barat tidak hanya menjadi daerah pengiriman, tetapi juga sering dijadikan wilayah transit serta jalur utama pengiriman pekerja migran.
"Jawa Barat bukan hanya sebagai tempat terjadinya pengiriman, namun juga transit dan menjadi salah satu tongkang besar pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Karena itu juga banyak kasus-kasus TPPO yang terjadi di Jawa Barat," ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Bogor, dalam kunjungan kerja Komisi XIII ke Kantor Imigrasi Bogor, Kamis (22/1/2026).
Imigrasi Jadi Garda Terdepan Cegah TPPO
Dalam forum tersebut, Rieke menilai bahwa kondisi Jawa Barat menempatkan institusi Imigrasi pada posisi yang sangat penting dan krusial.
Ia menekankan bahwa Imigrasi merupakan garda terdepan dalam pencegahan dan pengawasan kejahatan transnasional, khususnya perdagangan orang.
"Menurut kami bahwa kantor imigrasi ini memiliki fungsi yang sangat penting, bahkan saya mengatakan, sebagai garda terdepan atau first line of defense pencegahan dan pengawasan kejahatan transnasional berupa tindak tindakan perdagangan orang," tegasnya.
Tugas utama Imigrasi, lanjut Rieke, tidak hanya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), tetapi juga dalam memberikan perlindungan dan proses pemulangan atau repatriasi bagi korban TPPO.
Apresiasi PNBP Imigrasi, Tapi Ingatkan Fokus Utama
Rieke juga mengapresiasi capaian Imigrasi dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama dari sektor paspor dan izin tinggal.
Menurutnya, pencapaian tersebut bahkan telah melebihi target yang ditetapkan.
Namun, ia mengingatkan agar orientasi terhadap peningkatan PNBP tidak sampai menggeser fungsi utama Imigrasi.
"Saya pribadi mengapresiasi pencapaian target PNBP, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dari sektor paspor dan kebutuhan tinggal. Tetapi fungsi dan tanggung jawab ke imigrasi terkait tindak pidana perdagangan orang, jangan dilupakan. Jangan karena target untuk menambah PNBP, maka fungsi garda terdepan dalam penanganan pencegahan TPPO ini kemudian diabaikan," jelasnya.
Usul Revisi UU TPPO
Dalam kesempatan yang sama, Rieke juga mendorong revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ia menilai, regulasi tersebut belum mampu mengakomodasi perkembangan modus operandi baru yang kini banyak dilakukan melalui internet.
Selain itu, ia menilai UU tersebut belum selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan belum sesuai dengan instrumen hukum internasional.
"Saya berharap mendapatkan dukungan, Karena sudah saatnya rasanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang TPPO untuk direvisi. Ini terjadi banyak hal yang harus diubah begitu, Undang-Undang Tahun 2017 Itu tidak mengakomodir modus-modus operandi yang baru, termasuk melalui kejahatan berbasis internet," ujarnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








