Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pengamat Hukum Desak Pendampingan Hukum untuk Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat di Bulusaraung

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pengamat Hukum Desak Pendampingan Hukum untuk Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat di Bulusaraung
Foto: (Sumber: Tim SAR gabungan bersiap mengevakuasi korban pesawat ATR 42-500 dengan helikopter usai ditemukan untuk di bawa ke Posko DVI guna proses identifikasi, di pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. (ANTARA/HO-Dokumentasi Basarnas))

Pantau - Pengamat hukum penerbangan Columbanus Priaardanto menegaskan bahwa keluarga korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, harus mendapat pendampingan hukum sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan.

Tujuannya agar keluarga korban tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, dan menewaskan 10 orang kru dan penumpang.

"Saya ingatkan kepada seluruh keluarga korban agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan insiden kecelakaan pesawat ATR 45-500 registrasi PK-THT tersebut", ungkapnya.

Columbanus juga menekankan pentingnya PT Indonesia Air Transport (IAT) sebagai operator untuk memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.

"Kita tunggu pernyataan resmi dari PT Indonesia Air Transport terkait bagaimana hak-hak keluarga korban. Karena masih kurangnya edukasi terkait hukum udara yang berlaku di Indonesia dan Internasional terkait insiden kecelakaan", ia mengungkapkan.

Hak Keluarga Korban Dijamin Hukum

Columbanus menyatakan bahwa hak-hak ahli waris keluarga korban dilindungi secara hukum, baik oleh peraturan nasional maupun konvensi internasional.

Hak-hak ini mencakup hak sebagai penumpang serta hak sebagai kru dan pilot yang menjadi korban.

Direktur Utama PT Indonesia Air Transport, Adi Tri Wibowo, memastikan bahwa seluruh korban akan menerima hak asuransi jiwa.

"Nanti akan kami selesaikan, dari pihak asuransi akan menyelesaikan. Ada, intinya asuransi jiwa", ungkapnya.

Namun, Adi belum bersedia menyebutkan nominal pasti yang akan diterima masing-masing keluarga korban.

"Tidak bisa kami laporkan, dan akan kami tetap (memberikan), mereka punya hak untuk asuransi itu", jelasnya.

Operasi SAR Resmi Ditutup

Sementara itu, Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii telah menutup Operasi SAR pada hari ketujuh pascakecelakaan.

Penutupan dilakukan setelah tim SAR menemukan tujuh kantong jenazah (body pack), yang terdiri dari enam jenazah utuh dan satu kantong berisi potongan tubuh (body part).

Seluruh jenazah telah diserahkan kepada DVI Polri untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Penulis :
Ahmad Yusuf