
Pantau - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu, Sahat Marilutua Situmorang, melaporkan seorang oknum pedagang kaki lima ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan pengancaman terhadap petugas saat penertiban di kawasan Pasar Panorama.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, di Jalan Semangka, Kota Bengkulu, ketika petugas Satpol-PP melakukan penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan.
Sahat menjelaskan bahwa oknum pedagang ayam potong tersebut tidak terima ditertibkan dan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap anggota Satpol-PP.
"Kita telah ke Polsek Gading Cempaka untuk menyampaikan laporan terkait kejadian yang terjadi pada Kamis lalu dimana anggota Satpol-PP saat menjalankan tugas mendapatkan serangan oleh pedagang yang melanggar aturan karena berjualan di badan Jalan kawasan Pasar Panorama Kota Bengkulu dan pelaku membawa dua parang yang mengarah langsung ke anggota Satpol-PP dan menyebutkan nama Kasatpol PP," ungkap Sahat.
Ancam Bunuh dan Bakar Rumah
Selain mengacungkan senjata tajam, pelaku juga diduga mengancam akan membunuh serta membakar rumah Kepala Satpol-PP Kota Bengkulu.
Sahat menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat membahayakan dan tidak bisa ditoleransi karena mengancam keselamatan petugas yang sedang menjalankan tugas negara.
Ia mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan daerah demi menjaga keamanan dan ketertiban kota.
"Prinsipnya sederhana, kalau kita memilih tinggal di Kota Bengkulu, maka kita harus mengikuti aturan yang ada di sini. Perda dibuat bukan untuk mengekang, melainkan untuk memastikan kota ini tertib, aman, dan nyaman bagi semua orang," katanya.
Langgar Sejumlah Aturan dan Perda
Tindakan oknum pedagang tersebut dinilai melanggar sejumlah aturan, di antaranya Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Selain itu, pelaku juga diduga melanggar ketentuan perpajakan daerah karena menunggak pajak.
Sahat meminta masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui kanal resmi pemerintah dan menegaskan bahwa Satpol-PP merupakan mitra masyarakat, bukan musuh.
Pemerintah Kota Bengkulu, kata dia, akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sebagai bagian dari program penataan kota.
Program tersebut meliputi larangan pedagang berjualan di bahu jalan dan trotoar, larangan pemasangan spanduk di pohon, serta penegakan aturan ketertiban umum lainnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







